Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Akan Minta Perlindungan LPSK
![Dhanis Iswara](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/VoNo6JTUrDAPOfAguLpW0li1Z5jIpivBSpcblvgu.jpg )
![Kuasa hukum Kuasa Hukum pengadu kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan) dan Maria Dianita Prosperianti (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kuasa-hukum.webp)
Jakarta, MI - Korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari akan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Akan (ke LPSK), tetapi ke LPSK belum (dilakukan) karena ini tahap awal," kata Kuasa Hukum pengadu atau korban, Aristo Pangaribuan usai sidang kode etik di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, kemarin.
Ia lantas menjelaskan bahwa permintaan perlindungan kepada LPSK untuk kliennya memang belum dilakukan karena ingin melihat reaksi di persidangan perdana kasus tersebut.
"Kami mau lihat sebenarnya reaksinya bagaimana, dan reaksinya positif dari DKPP," jelasnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Ia menyebut Hasyim Asy'ari mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," katanya.
Berita Selanjutnya
![Jika Terbukti Berbuat Asusila, Komnas Perempuan Harap Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dijerat TPKS Ketua KPU Hasyim Asy’ari [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-kpu-hasyim.webp)
Jika Terbukti Berbuat Asusila, Komnas Perempuan Harap Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dijerat TPKS
1 Juli 2024 20:51 WIB
![KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Pengabaian 30 Persen Caleg Perempuan di Pemilu 2024 Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pimpinan-komisi-pemilihan-umum-kpu-ri-foto-midhanis.webp)
KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Pengabaian 30 Persen Caleg Perempuan di Pemilu 2024
21 Juni 2024 18:45 WIB
![Berani Nggak DKPP Putus Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari Murni Faktor Hukum? Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-kpu-hasyim.webp)
Berani Nggak DKPP Putus Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari Murni Faktor Hukum?
19 Juni 2024 05:52 WIB