Bamsoet Minta Kebijakan Potongan Gaji untuk Tapera Dikaji Ulang

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 Mei 2024 18:39 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo [Foto: Doc. MPR RI]
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo [Foto: Doc. MPR RI]

Jakarta, MI - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, perlu mengkaji ulang kebijakan potongan gaji bagi pekerja, sebagai iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dengan mempertimbangkan kondisi sosial pekerja.
 
Bamsoet sapaan akrabnya, menyebutkan banyak yang menilai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 itu memberatkan.
 
"Kebijakan tersebut dinilai memberatkan pekerja, termasuk bagi pegawai swasta," kata Bamsoet di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
 
Bamsoet meminta Pemerintah, membuka ruang dialog dengan pekerja maupun para ahli, terkait dengan penerapan regulasi tersebut. Dengan begitu, tujuan dari regulasi yang dibuat dapat mendukung program pemerintah, dalam mengurangi backlog perumahan bisa tercapai, dan masyarakat juga tidak terbebani.
 
Menurut dia, Pemerintah perlu pula mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan kebijakan potongan gaji untuk Tapera, seperti daya beli masyarakat dan besaran upah minimum regional, serta kejelasan manfaat dari pemotongan tersebut.
 
"Dengan demikian, masyarakat mengetahui dan tidak terbebani oleh potongan gaji mereka karena ada manfaat riil yang bisa dirasakan," ujarnya.
 
Untuk itu, Bamsoet meminta Pemerintah agar tidak tergesa-gesa dalam menetapkan suatu kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan ekonomi masyarakat.
 
Ke depannya, diharapkan berbagai kebijakan atau ketentuan yang ditetapkan telah melalui kajian secara matang, dan diprioritaskan yang bermanfaat secara riil dan signifikan untuk kebaikan masyarakat.