DPR Bakal Panggil Pemerintah untuk Meminta Penjelasan Soal Iuran Tapera

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 28 Mei 2024 20:57 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Foto: Ist)

Jakarta, MI - DPR RI memastikan akan memanggil pemerintah dan pihak terkait, untuk meminta penjelasan terkait potong gaji Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) wajib bagi semua pekerja, baik PNS maupun swasta.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, guna menanggapi polemik potong gaji karyawan yang ramai menjadi perbincangan publik.

"Tentu kita ingin memanggil semua terkait untuk meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Adapun iuran tersebut tertuang dalam revisi PP No. 25/2020 menjadi PP No. 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, ada dua kategori Peserta Tapera, yaitu Pekerja dan Pekerja Mandiri. Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum untuk menjadi Peserta Tapera. 

Sedangkan yang berpenghasilan di bawah upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi peserta. Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar

Aturan soal pemotongan gaji karyawan untuk Tapera sebenarnya merupakan aturan sejak 2020. Besaran Simpanan Peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja, yaitu 0,5% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5% ditanggung oleh Pekerja itu sendiri.

Sedangkan Besaran Simpanan Peserta Tapera sebesar 3% Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri atau pekerja yang tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan, semisal petani, seniman, pedagang, atau ojol ditanggung sendiri secara penuh oleh Pekerja Mandiri.

Perbedaan yang signifikan ada pada Pasal 15 ayat (5a), yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan, dan pada Pasal 15 ayat (4) huruf d, diatur oleh BP (Badan Pengelola) Tapera.

Selain itu, pada Pasal 15 ada perbedaan dari PP sebelumnya, yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja, yaitu pekerja/buruh BUMN (badan usaha milik negara), BUMD (badan usaha milik daerah), BUMDes (badan usaha milik desa), dan badan usaha milik swasta sekarang semuanya diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sebelumnya oleh Kementerian terkait.