Bawaslu Hormati Putusan MA Soal Batas Usia Cakada

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 2 Juni 2024 08:47 WIB
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty, menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah (Cakada).

Diketahui, putusan itu mengubah batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.

"Kalau putusan MA kan Bawaslu pelaksana undang-undang. Jadi dalam konteks ini tentu Bawaslu harus hormati seluruh proses yang sudah berjalan," ujar Lolly dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu (2/6/2024) malam.

Ia beralasan Bawaslu merupakan pelaksana undang-undang, sehingga pihaknya menghormati seluruh proses yang sudah berjalan.

Kendati demikian, menurutnya, putusan MA sedang ditunggu oleh KPU untuk menyinkronkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Kita tunggu dalam prosesnya, karena KPU itu akan memasukkannya dalam PKPU yang saat ini sudah dalam proses" jelasnya.

Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.