Bawaslu Bali Siapkan Langkah Pencegahan Guna Hadapi Potensi Pelanggaran Pilkada 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 2 Juni 2024 10:58 WIB
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani (Foto: Ist/Repro)
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani (Foto: Ist/Repro)

Jakarta, MI - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali melakukan beberapa langkah pencegahan pada tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke seluruh stakeholder terkait peta potensi pelanggaran yang kerap terjadi di Pilkada.

“Dari sisi pencegahan, kami melakukan sosialisasi kepada stakeholder dan juga pihak-pihak yang berpotensi adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada,” katanya dalam diskusi bertajuk ‘Kolaborasi Bersama dan Kesiapan Bawaslu Menghadapi Pemilihan Serentak Tahun 2024’ di Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, Jumat, (31/5/2024).

Adapun yang menjadi perhatian Bawaslu Provinsi Bali di antaranya potensi pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Seperti netralitas ASN, TNI/Polri, dan sosialisasi dengan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Dalam melakukan pencegahan pelanggaran, Bawaslu sudah melantik petugas panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam).

“Terkait dengan pembentukan tenaga ad hoc juga sudah sampai pengawas desa, kelurahan, sudah dilantik tanggal 1 sampai 2 Mei,” katanya.

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga bekerja sama dengan perguruan tinggi, organisasi masyarakat (Ormas) pemuda, agama, dan tokoh adat. Selain itu, Bawaslu Provinsi Bali juga bekerja sama dengan insan pers.

“Kami bisa di kuatkan temen-temen media terhadap program dan kegiatan yg kami lakukan di Bawaslu Provinsi Bali maupun Kabupaten/Kota,” tandasnya.