Bawaslu Tunggu Respons KPU Terkait Putusan MA Soal Batas Usia Pelantikan Kepala Daerah

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 2 Juni 2024 12:55 WIB
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty (Foto: MI/Dhanis)

Bali, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menunggu tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan usia calon kepala daerah 30 tahun saat pelantikan.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam acara Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu (2/6/2024) malam.

"Dalam konteks ini kita sedang menunggu tindak lanjutnya, seperti apa dilakukan oleh KPU ketika memang ini putusan-nya sudah dinyatakan final dan mengikat," kata Lolly.

Dia pun mengatakan Bawaslu akan menghormati seluruh putusan yang dikeluarkan oleh MA. Pasalnya, Bawaslu merupakan pengawas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Maka kita tentu akan menghormatinya sebagai sebuah hal yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu," jelas dia.

Selain itu, Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Komunikasi soal ini tidak ada ya, karena kan memang semuanya sudah menjadi wacana publik," ujar dia.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik mengaku belum menerima file putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan mencabut aturan soal batas minimal usia calon kepala daerah.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (30/5).