Gelar Rapat Paripurna ke-19, DPR Bahas 7 Hal Ini
![Dhanis Iswara](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/VoNo6JTUrDAPOfAguLpW0li1Z5jIpivBSpcblvgu.jpg )
![Gedung DPR Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gedung-dpr-4.webp)
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung Rapat Paripurna pada hari ini. Di meja pimpinan, Puan turut didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Sufmi Dasco Ahmad, dan Lodewijk F. Paulus.
Sementara Wakil Ketua DPR lainnya, Rahmat Gobel dan Mahaimin Iskandar tampak tak terlihat di meja pimpinan pada Rapat Paripurna kali ini.
Membuka rapat, Puan mengungkapkan bahwa daftar hadir pada permulaan rapat hari ini dihadiri 119 orang, izin 172, sehingga yang hadir adalah 297 orang dari 575 anggota dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI
Adapun, agenda Rapat Paripurna pada hari ini akan membahas 7 hal, yang di antaranya adalah:
1. Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaannya oleh BPK RI;
2. Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas KEM dan PPKF RAPBN 2025 (Keputusan Rakonsul Bamus tanggal 25 Maret 2024);
3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (Semula RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak);
4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU terhadap 27 (dua puluh tujuh) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota (Cluster l);
5. Laporan Komisi X DPR RI tentang Penarikan Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
6. Laporan Komisi XI DPRI atas hasil pembahasan Uji kelayakan (fit and Proper test) Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).
7. Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
Berita Selanjutnya
![Hearing bersama IKA Unair, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung: Untuk Pulihkan Kawasan Hutan Rapat Hearing DPRD Tulungagung bersama IKA Unair Surabaya dan warga desa Tenggarejo Kecamatan Tanggunggunung (Foto: Dok MI/JK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/rapat-hearing-dprd-tulungagung-bersama-ika-unair-surabaya-dan-warga-desa-tenggarejo-kecamatan-tanggunggunung.webp)
Hearing bersama IKA Unair, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung: Untuk Pulihkan Kawasan Hutan
1 jam yang lalu
![Buntut Dipecatnya Hasyim, Komisi II DPR Bakal Panggil DKPP, KPU dan Kemendagri Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-dpp-pks-mardani-ali-sera-foto-midhanis-2.webp)
Buntut Dipecatnya Hasyim, Komisi II DPR Bakal Panggil DKPP, KPU dan Kemendagri
11 jam yang lalu
![DPR Sesalkan Pemecatan Hasyim oleh DKPP, Puan: Harusnya Tidak Terjadi Hal Seperti Itu Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-dpp-pdi-perjuangan-puan-maharani-foto-midhanis.webp)
DPR Sesalkan Pemecatan Hasyim oleh DKPP, Puan: Harusnya Tidak Terjadi Hal Seperti Itu
11 jam yang lalu