Mulai Pertengahan Juli Mendagri Bakal Copot Pj Kepala Daerah yang Nyalon Pilkada

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 10 Juni 2024 20:13 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (Foto: MI/Dhanis)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengatakan bahwa pihaknya siap mengganti penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada 2024.

"Kami sudah menyampaikan kemungkinan besar pertengahan Juli yang ingin menjabat, yang ikut running (dalam kontestasi dalam Pilkada 2024)," kata Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

"Dia harus kami ganti, dan itu memang enggak ada aturan undang-undangnya, tetapi kami yang mengambil kebijakan," tambahnya menegaskan. 

Ia menjelaskan bahwa langkah itu diambil agar tidak terjadi konflik kepentingan saat Pj kepala daerah yang menjabat turut maju dalam Pilkada 2024.

"Kami tidak ingin terjadi conflict of interest (konflik kepentingan) ketika nanti dia menjabat menggunakan fasilitas-nya sebagai Pj, tetapi kemudian merugikan pihak yang lain," ujarnya. 

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang pengunduran diri Pj kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada. SE itu, kata dia, mengatur batas waktu pengunduran diri seorang Pj kepala daerah.

"Mereka yang mau nyalon diberi waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran, 27 Agustus, sudah harus mengundurkan diri," ujarnya.

Sebab itu kata Tito, pihaknya membutuhkan waktu hingga 30 hari lamanya untuk mengganti seorang Pj kepala daerah. 

"Karena harus mengirim surat kepada DPRD, lalu ke Pj Gubernur atau Gubernur untuk mengirimkan nama-nama lagi. Kembali melalui proses lagi, sidang lagi, perlu waktu, paling tidak 2-3 minggu, tidak asal tunjuk saja orang itu," paparnya.