DKPP: Tugas Kami Menjaga Marwah, Bukan Menghukum Penyelenggara Pemilu

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 14 Juni 2024 13:12 WIB
Ketua DKPP, Heddy Lugito (Foto: DKPP)
Ketua DKPP, Heddy Lugito (Foto: DKPP)

Jakarta, MI - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, mengatakan bahwa tugas utama DKPP sebenarnya adalah menjaga marwah pemilu, bukan menghukum penyelenggara pemilu. 

Hal itu disampaikan Heddy, pada acara Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc Pilkada 2024 di Manado, Kamis (13/6/204) malam.

"Tugas utama DKPP sebenarnya bukan untuk menghukum penyelenggara pemilu, tapi tugas utamanya adalah menjaga marwah, menjaga integritas penyelenggara pemilu," kata Heddy. 

Karena itu, manakala DKPP memberikan sanksi di dalam rangka menjaga marwah lembaga pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu melainkan untuk menjaga agar pemilu tidak ternoda oleh perilaku satu dua orang anggota maupun pegawai.

"Karena menjaga marwah, ya amanat-amanatnya kita jaga. Kita hukum ya kalau ini benar-benar bisa merusak citra lembaga. Kalau tingkatnya sudah benar-benar merusak, ya biasanya kita kasih kesempatan untuk berkarya di tempat lain lah, kira-kira gitulah," ujarnya.

Lembaga peradilan etik yaitu DKPP, kata dia, sebenarnya bukan mengawasi, lebih bersifat lembaga peradilan etik untuk penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu di DKPP tidak bisa bekerja aktif, sifatnya pasif sebagaimana lembaga peradilan lainnya menunggu saja kalau ada yang mengadukan.

Dia menambahkan, di masa Pemilu ini rupanya orang makin sadar untuk mengadukan ke penyelenggara pemilu.

Pengaduan pada DKPP selama 3 bulan terakhir ini rata-rata setiap bulan itu di bulan Maret sampai 97 aduan, di bulan Mei ada sekitar 70-an pengaduan, Maret dan April sekitar 70 pengaduan, bulan Mei sebanyak 60 aduan.

"Jadi selama empat bulan terakhir terhitung setelah Februari terjadi itu ada 315 pengaduan, jadi sangat besar," katanya.