Keppres Pemberhentian Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari segera Diterbitkan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Juli 2024 17:58 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dipecat DKPP pada hari ini, Rabu (3/7/2024) (Foto: Dok MI)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dipecat DKPP pada hari ini, Rabu (3/7/2024) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Istana memastikan menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai terbukti melakukan tindakan asusila.

Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana menyatakan pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.

“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” kata Ari, Rabu (3/7/2024). 

Pemerintah, lanjut dia, memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal,  karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.

Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi pemberhentian terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam dugaan tindak asusila. Sanksi dibacakan DKPP pada sidang yang digelar, Rabu (3/7/2024).

Hasyim sebelumnya diadukan perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lukito. 

Hasyim, lanjut pembacaan putusan oleh Heddy, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Heddy.