Tamat dari Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah!

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 3 Juli 2024 18:08 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dipecat DKPP pada hari ini, Rabu (3/7/2024) (Foto: Dok MI)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dipecat DKPP pada hari ini, Rabu (3/7/2024) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih, bahkan mengucap syukur usai vonis DKPP yang memecat dirinya dari ketua KPU. Hasyim dipecat usai terbukti melakukan tindak asusila.

"Saya mau menyampaikan Alhamdulillah dan mengucapkan terima kasih kepada DKPP. Terima kasih telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat seperti anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,"  kata Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di KPU, Rabu (3/7/2024).

Hasyim juga menyampaikan terima kasih kepada para jurnalis yang selama ini telah berinteraksi dengan dirinya. "Terima kasih dan mohon maaf jika ada tindakan yang kurang berkenan," ujar Hasyim.

DKPP memberikan sanksi pemberhentian terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam dugaan tindak asusila. Sanksi dibacakan DKPP pada sidang yang digelar, Rabu (3/7/2024).

Hasyim sebelumnya diadukan perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Hasyim, lanjut pembacaan putusan oleh Heddy, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy.

Respons Istana
Istana memastikan menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai terbukti melakukan tindakan asusila.

Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana menyatakan pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.

“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” kata Ari, Rabu (3/7/2024). 

Pemerintah, lanjut dia, memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal,  karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.