DPR Setuju Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Juli 2024 11:25 WIB
Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Jakarta, MI - Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung, menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
 
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan, usul RUU tersebut berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. RUU tersebut, kata dia, merupakan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

"Dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI?" kata Lodewijk, Kamis (11/7/2024).

Kemudian para anggota DPR RI, yang menghadiri rapat paripurna tersebut menyambut dengan jawaban "setuju".

Dia mengatakan bahwa rapat tersebut, dihadiri secara langsung oleh sebanyak 131 Anggota DPR RI, dan ada sebanyak 159 orang Anggota DPR RI yang izin tidak hadir secara langsung. Maka dengan hal tersebut, menurutnya quorum telah terpenuhi.

Sebelum persetujuan, pimpinan Rapat Paripurna mempersilakan setiap Fraksi Partai Politik DPR RI, menyampaikan pandangannya atas usulan RUU tersebut. Adapun tiap fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui untuk mengusulkan dan membawa Rancangan Undang-Undang (RUU), tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke Rapat Paripurna DPR RI selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR.

Persetujuan itu terjadi saat Rapat Pleno Baleg DPR, Selasa (9/7/2024), yang sebelumnya didahului dengan Rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU tersebut di hari yang sama. 

Dalam pembahasannya, salah satu yang diusulkan adalah perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.