DPD RI Minta Komite I Awasi Pemda dalam Pilkada 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 13 Juli 2024 13:50 WIB
Rapat Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (12/7/2024). (Foto: Dok MI)
Rapat Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (12/7/2024). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Sidang Paripurna DPD RI meminta seluruh Anggota Komite I DPD RI mengawasi dan mengawal peran pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang tahapannya sudah berjalan.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan bahwa pemerintah daerah perlu menyediakan anggaran melalui Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) untuk pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan serentak di seluruh daerah.

"Setelah selesai pelaksanaan Pemilu tahun ini, saat ini kita diperhadapkan dengan hajatan besar yaitu Pilkada Serentak 2024," kata Nono saat Sidang Paripurna DPD RI ke-12 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (12/7/2024). 

Dia mengatakan bahwa Pilkada tahun 2024 ini merupakan yang terbesar dalam sejarah berdirinya Republik Indonesia, karena dilaksanakan untuk memilih gubernur di 37 provinsi dan memilih bupati/wali kota di 508 kabupaten/kota.

Selain mengawasi peran pemerintah daerah, dia mengatakan Komite I DPD RI juga perlu mengawasi seluruh tahapan Pilkada serentak, sebagai fungsi dari DPD RI, agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Komite I juga perlu mengawal dan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk dukungan dan kelancaran Pilkada serentak," kata dia.

Adapun saat ini tahapan Pilkada 2024 sedang berada pada pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang dilakukan oleh seluruh KPU di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, KPU daerah juga sedang melaksanakan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Berdasarkan jadwal, tahapan selanjutnya ialah pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24 Agustus, pendaftaran pasangan calon pada 27 Agustus, hingga penelitian persyaratan pasangan calon hingga 21 September.

Kemudian penetapan pasangan calon akan dilaksanakan sehari setelahnya pada 22 September. Sedangkan tahapan pemungutan suara akan diselenggarakan pada 27 November 2024.