Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (Foto: MI/Dhanis) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-pemilihan-umum-kpu-ri-idham-holik-foto-midhanis-1.webp)
Jakarta, MI - Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih, hasil Pemilihan Umum 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," kata Idham di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Aturan itu, tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan, akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan, wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
Berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Bongkar Kasus Pungutan Fee Proyek, KPK Acak-acak Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wali-kota-semarang-hevearita-gunaryanti-rahayu.webp)
Bongkar Kasus Pungutan Fee Proyek, KPK Acak-acak Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu
4 menit yang lalu
![KPK Dikabarkan Tetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Tersangka, Kasus Apa? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-8.webp)
KPK Dikabarkan Tetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Tersangka, Kasus Apa?
31 menit yang lalu
![Deolipa Yumara Desak KPK Tangkap Eks Bos Inalum Danny Praditya, Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PT PGN! Deolipa Yumara (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/deolipa-yumara.webp)
Deolipa Yumara Desak KPK Tangkap Eks Bos Inalum Danny Praditya, Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PT PGN!
35 menit yang lalu
![KPK Diduga Tangkap Paksa Tersangka Korupsi di Malut, Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif? Terduga tersangka kasus korupsi di Maluku Utara (topi putih di anak tangga) saat ditiba di gedung KPK, setelah ditangkap paksa penyidik KPK, Selasa (16/7/2024) malam.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/salah-satu-terduga-tersangka-kasus-korupsi-di-maluku-utara-saat-ditiba-di-gedung-kpk-setelah-ditangkap-paksa-penyidik.webp)
KPK Diduga Tangkap Paksa Tersangka Korupsi di Malut, Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif?
15 jam yang lalu