Pengamat: Luhut Menyebarkan Hoax, Kenapa Tidak Diproses Secara Hukum?

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 17 Juli 2024 2 jam yang lalu
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: MI/Dhanis)
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan melalui akun media sosial instagram miliknya mengatakan bahwa per tanggal 17 Agustus 2024 Pertamina resmi memberlakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi. 

Namun, informasi yang disampaikan oleh Luhut tersebut, kemudian dibantah oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto dan juga Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun turut membantahnya.

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas, mempertanyakan bagaimana bisa seorang Menteri seperti Luhut menyebarkan kabar hoax kepada publik. 

"Ada apa dengan Luhut, kenapa Menkomarves tersebut sampai menyebarkan berita bohong kepada publik?" heran Fernando kepada Monitorindonesia.com Rabu (17/7/2024). 

Fernando menilai, sudah sepantasnya ada yang melaporkan Luhut kepada aparat penegak hukum (APH) atas informasi keliru yang disampaikannya melalui sosial media miliknya. 

"Sudah selayaknya ada yang melaporkan Luhut karena sudah menyebarkan berita hoax yang melanggar UU ITE," ujarnya. 

Sebab kata Fernando, jangan sampai karena Luhut merupakan seorang Menteri, maka tak ada yang berani melaporkan hal tersebut. 

"Apakah karena Luhut Menkomarves sehingga tidak layak dihukum? Semua orang selayaknya memiliki kedudukan yang sama didepan hukum tanpa terkecuali Luhut Binsar Panjaitan," tukasnya. 

"Saya yakin kalau rakyat biasa sudah banyak yang melaporkan, dan segera diproses secara hukum," timpalnya. 

Untuk itu, Fernando menyarankan agar Luhut semestinya berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menyampaikan semua informasi yang berkenan dengan kebijakan pemerintah. 

Sebab, jangan sampai hal seperti ini terulang dan kemudian membuat keresahan di masyarakat atas informasi yang belum pasti kebenarannya. 

"Selayaknya sebagai seorang menteri agar berhati-hati ketika menggunakan media sisoal dan mengeluarkan pernyataan, jangan sampai membuat berita hoax dan membuat kegaduhan di masyarakat," demikian Fernando.