Temukan Adanya Joki Pantarlih, Bawaslu Tekankan KPU untuk Jaga Hak Konstitusional Warga Negara Saat Pilkada 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 17 Juli 2024 1 jam yang lalu
Anggota Bawaslu RI, Puadi (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Bawaslu RI, Puadi (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait perlindungan hak pilih atas ditemukannnya joki panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Jakarta. 

Kata Puadi, jajaran Bawaslu di Jakarta kini tengah menangani temuan terkait joki pantarlih tersebut pada masa pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pilkada serentak 2024.

"Setelah menemukan, jajaran kami langsung melakukan penelusuran. Jadi indikasi (dugaan pelanggarannya) sebetulnya apa," kata Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024). 

Puadi menjelaskan, pemutakhiran data pemilih yang seharusnya dilakukan oleh pantarlih yang sudah dibekali bimbingan teknis (bimtek), sehingga dapat menghindari kesalahan dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).

Namun kata dia, apabila pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak 2024 yang tengah dilakukan joki pantarlih, maka KPU berpotensi tidak memberikan perlindungan hak pilih kepada rakyat.

"Jangan sampai ada hak warga negara yang, kemarin kan sudah saya sampaikan, kalau dia misalkan memenuhi syarat jangan sampai disimpulkan tidak memenuhi syarat," ujarnya. 

Atau sebaliknya, lanjut Puadi, jangan sampai nanti tidak memenuhi syarat, lalu kemudian disimpulkan untuk memenuhi syarat. 

"Ini kan banyak hal ini berkaitan dengan data meninggal harus dicoret, status yang tadinya PNS untuk menjadi TNI/Polri itu kan harus ada buktinya," sambungnya. 

Untuk itu, kata Puadi menekankan, petugas Pantarlih harus benar-benar melakukan kroscek sedetail mungkin saat melakukan Coklit. 

"Atau misalkan juga tadinya dia TNI kemudian dia pensiun untuk jadi sipil, itu harus ada buktinya. Jadi harus dikroscek sedetail mungkin oleh Pantarih," ucapnya. 

Lebih lanjut, Puadi menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus memastikan melakukan proses pengawasan terhadap Pantarlih. 

"Karena ini menjaga hak konstitusional warga negara," demikian Puadi.