JK Menyoal Wantimpres jadi DPA: Tak Ada Urusan Orde Baru, Orde Lama!
Jakarta, MI - Mantan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla tidak mempersoalkan adanya perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
JK juga tak melihat adanya upaya menghidupkan orde baru (orba). "Saya kira tidak ada urusan orde baru, orde lama, itu tergantung konstitusi," ujar JK ditemui di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
Menurut JK, perubahan nama ini harus diatur melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Ia pun meminta baik pemerintah dan DPR dapat menaati konstitusi. "Kita ikut konstitusi. Konstitusi mesti diubah dulu. Konstitusi itu diaturnya UU Wantimpres," tanadasnya.
Adapun Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Wantimpres mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA. Pada Pasal 7 ayat 1 draf revisi UU tersebut disebutkan jumlah DPA akan ditentukan berdasarkan kebutuhan presiden.
"Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," tulis draf Revisi UU Wantimpres.
Topik:
Jusuf Kalla DPA WantimpresBerita Terkait
JK Tekankan Percepatan Distribusi Bantuan ke Lokasi Terdampak Bencana: Agar Tidak Terjadi Penjarahan
1 Desember 2025 14:34 WIB
Di balik Konflik Tanah Kalla Group – Lippo Group Terselip Nama Mulyono, Siapa Dia?
20 November 2025 09:47 WIB
JK soal Penganugerahan Gelar Pahlawan Soeharto: Beliau Banyak Jasanya
10 November 2025 14:47 WIB
DPR Desak Pengusutan Dugaan Keterlibatan Lippo Group Cs di Kasus Mafia Tanah Rugikan Jusuf Kalla
6 November 2025 15:35 WIB