JK Menyoal Wantimpres jadi DPA: Tak Ada Urusan Orde Baru, Orde Lama!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Juli 2024 2 jam yang lalu
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (Foto: Dok MI/Repro)
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (Foto: Dok MI/Repro)

Jakarta, MI - Mantan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla tidak mempersoalkan adanya perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 

JK juga tak melihat adanya upaya menghidupkan orde baru (orba). "Saya kira tidak ada urusan orde baru, orde lama, itu tergantung konstitusi," ujar JK ditemui di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Menurut JK, perubahan nama ini harus diatur melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Ia pun meminta baik pemerintah dan DPR dapat menaati konstitusi. "Kita ikut konstitusi. Konstitusi mesti diubah dulu. Konstitusi itu diaturnya UU Wantimpres," tanadasnya.
 
Adapun Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Wantimpres mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA. Pada Pasal 7 ayat 1 draf revisi UU tersebut disebutkan jumlah DPA akan ditentukan berdasarkan kebutuhan presiden.

"Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," tulis draf Revisi UU Wantimpres.