MKD Ajak Tempo Dalami Dugaan Soal Pemberitaan Anggota DPR Terima Suap Kuota Haji

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 29 Juli 2024 3 jam yang lalu
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun (kanan) dan Anggota MKD DPR RI Habiburokhman (kiri). (Foto: MI/Dhanis)
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun (kanan) dan Anggota MKD DPR RI Habiburokhman (kiri). (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, mengajak kepada Majalah Tempo untuk sama-sama mendalami soal pemberitaan dugaan adanya anggota DPR RI yang menerima suap dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Perlu adanya pendalaman, gitu ya, klarifikasi loh bukan pemeriksaan. Jelas disitu dinyatakan ada dugaan jual-beli kouta dan suap miliaran rupiah kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat," kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). 

Sehingga kata Adang, MKD DPR perlu memperjelas dugaan-dugaan dalam isi berita tersebut agar segera menemui titik terang. 

"Apakah betul, ada anggota DPR RI yang betul-betul telah menerima suap miliaran rupiah? Saya sebagai Ketua MKD dan pimpinan MKD dan anggota bertanggungjawab atas berita ini," kata Adang. 

Untuk itu, Adang telah mengundang pihak Majalah Tempo guna mengungkap dugaan praktik yang memiliki konsekuensi hukum tersebut. Namun, MKD DPR juga bakal menghormati Undang-Undang Pers beserta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

"Kita sangat menghormati, tetapi tolonglah kita juga dihormati sebagai Mahkamah Kehormatan Dewan yang harus menjaga kehormatan dan etika anggota Dewan Perwakilan Rakyat," kata dia.

Sementara itu, anggota MKD DPR Habiburokhman, mengatakan bahwa pada Senin ini Majalah Tempo telah menyampaikan tidak berkenan hadir.

Dia pun bakal mencoba mengundang kembali Majalah Tempo untuk hadir pada waktu mendatang.

"Intinya bentuknya atau mekanismenya kami serahkan ke teman-teman (Tempo), kalau ingin di persidangan tertutup, kami siap mengikutinya," kata Habiburokhman.

Dia menjelaskan MKD mengundang Tempo berdasarkan ketentuan Pasal 128 UU MD3 yang menjelaskan bahwa MKD dapat mengumpulkan alat bukti, baik sebelum maupun pada saat sidang.

Pengumpulan alat bukti yang dimaksud dalam ayat 1, menurutnya dapat dilakukan dalam mencari fakta guna mencari kebenaran suatu aduan atau kebenaran alat bukti yang didapatkan.

Untuk itu, menurutnya, MKD dapat meminta bantuan kepada saksi ahli dan pakar untuk memahami materi pelanggaran yang diadukan dalam rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat bukti.

"Sebetulnya tergantung pada Tempo nih, pengungkapan perkara ini, kalau Tempo tidak berkenan ke sini ya tentu sulit sekali untuk menindaklanjuti masalah ini," katanya.