Lolly Tegaskan Jika Terjadi Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Pilkada 2024 Laporkan ke Bawaslu

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 3 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat memberikan arahannya pada Diseminasi KBGO dalam Konteks Pemilu 2024 yang digelar pada Kamis (1/8/2024) di Jakarta. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI)
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat memberikan arahannya pada Diseminasi KBGO dalam Konteks Pemilu 2024 yang digelar pada Kamis (1/8/2024) di Jakarta. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI)

Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendapatkan informasi laporan soal masih banyaknya kekerasan berbasis gender (KBG) yang terjadi dalam prosesi Pemilu 2024 yang menyasar kepada calon legislatif (caleg) perempuan. 

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, mengatakan jika ada pihak yang menemukan kasus seperti itu dalam Pilkada 2024, maka hal itu dapat dilaporkan ke Bawaslu agar ditindaklanjuti melalui dugaan pelanggaran hukum Lainnya.

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran hukum lainnya memiliki konteks yang luas dan salah satunya adalah kekerasan seksual, terlebih lagi sudah adanya undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Namun kata Lolly, masih banyak masyarakat yang tak paham mekanisme pelaporannya meskipun sumber informasi yang ada saat ini sudah banyak dan sangat mudah diakses terutama di era digital saat ini.

“Ini menjadi tantangan kita karena masyarakat Indonesia tidak hanya generasi milenial, tapi ada generasi yang tidak adaptif terhadap kemajuan teknologi. Sehingga dalam konteks ini Bawaslu mencoba merangkul semua kalangan,” kata Lolly, dalam diskusi bertajuk Diseminasi KBGO dalam Konteks Pemilu 2024, dikutip pada Sabtu (3/8/2024).

Kata Lolly, Bawaslu telah berupaya untuk menyampaikan informasi seluas mungkin melalui banyak media dan forum-forum diskusi agar informasi yang disampaikan ke masyarakat dapat diterima secara utuh dan tak ada gap informasi mengenai soal laporan kepemiluan.

Lebih lanjut, Lolly menambahkan, Bawaslu juga mempunyai dua pintu dugaan pelanggaran yakni, melalui pelaporan dan juga temuan. Namun, hal yang kerap menghambat pelaporan kata Lolly adalah keterpenuhannya syarat formil dan materil.

Selain itu juga dipengaruhi oleh pendeknya masa pelaporan yang mana hanya 7 hari semenjak diketahui. 

“Sehingga memang ketika orang melaporkan, sudah waktunya pendek juga ada pemenuhan materil dan formil yang dipenuhi. Nah seringkali orang lalu malas karena merasa ribet. Tapi jangan khawatir, ada pintu lainnya yaitu pengawas pemilu atau pintu temuan,” jelasnya. 

Pelaporan melalui temuan dikatakan Lolly sebagai salah satu yang bisa dilakukan oleh korban KBG melalui informasi awal yang disampaikan dan Bawaslu memiliki kewajiban untuk menelusurinya.

“Jadi kalau ada caleg yang menjadi korban, kita mau melaporkan tapi kita tahu kita ga bisa memenuhi syarat formil atau materil, maka yang bisa dilakukan adalah sampaikan informasi ini ke jajaran pengawas pemilu. Kita yang akan cari keterpenuhin syarat formil dan materilnya,” katanya. 

Lolly menjamin, setiap laporan dari masyarakat yang diterima Bawaslu, akan menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk ditelusuri lebih dalam. 

“Sepanjang informasi ini sampai, maka tidak boleh bagi Bawaslu mengabaikan. Karena informasi awal itu harus ditindaklanjuti,” tandasnya.

Sebelumnya, di forum yang sama Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati Tangka, menyebut meningkatnya kasus KBG di Pemilu 2024 yang menyasar kepada caleg perempuan.

Ia mengatakan, caleg perempuan yang mengalami KBG telah melaporkan ke pengurus partai politiknya, namun hal tersebut justru dianggap hal yang biasa. Sebab itu, ia mengkhawatirkan hal ini akan dinormalisasi dan masih akan terjadi di Pilkada 2024. 

“Bahaya ketika sudah ada upaya melaporkan sudah dibalas seperti itu, nanti besok-besok kalau kita tidak melakukan sesuatu, ini akan dinormalisasi,” ungkap Mike.