Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR Atas Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 5 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto usai melaporkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar ke MKD DPR RI (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto usai melaporkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar ke MKD DPR RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Padepokan Hukum Indonesia (PHI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Senin, (5/8/2024). 

Pasalnya, Cak Imin yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR 2024 diduga menyalahgunakan kekuasaannya saat bertugas ke Arab Saudi dengan membawa anggota keluarganya dalam hal ini istrinya, Rustini Murtadho.

 "Kami laporkan atas kekuasaannya mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Ketua PHI Musyanto usai menyerahkan laporan tersebut di Ruang MKD DPR, gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Sebab kata dia, Cak Imin telah melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 

Sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (4) yang disebutkan bahwa anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan. 

Sedangkan pada Pasal 10 ayat (3) dikatakan, anggota tidak boleh membawa Keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau atas biaya sendiri. 

"Nah itu bertentangan dengan aturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. Itu yang kami laporkan," jelasnya. 

Untuk itu, Musyanto mendesak MKD RI agar segera memanggil dan memeriksa Muhaimin Iskandar terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Segera lah, agar segera ditindaklanjuti sama MKD," ucapnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan soal penyalahgunaan kekuasaan oleh Muhaimin dan akan menindaklanjuti setelah masa reses DPR berakhir. 

"Ya terima dulu, kita cek dulu tentang status pelaporan itu. Kita cek bukti-bukti yang dilanggar itu apa, kita cek dulu. Ini kan masih masa reses, nggak ada namanya pimpinan dan anggota di Jakarta, karena kembali ke dapil semua, setelah itu kita tindak lanjuti semua laporan itu," katanya kepada wartawan, Senin (5/8/2024). 

"Kita cek dulu kita cek dulu. Kita telaah dulu. Soalnya kalau tadi soalnya laporannya tentang haji tapi kan ada PMK (peraturan menteri keuangannya) itu PMK 164 nomor 5 tahun 2015 tapi itukan belum kita bahas. Kita lihat lagi lah nanti lah," tambahnya.