MKD DPR Respons Soal Pelaporan Cak Imin: Kita Dalami Bukti-bukti yang Dilanggar

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 5 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI (Foto: MI/Dhanis)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menanggapi soal dilaporkannya Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait dengan pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR 2024.

Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, memastikan akan memeriksa terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Pedepokan Hukum Indonesia (PHI). 

"Terima dulu, kita cek dulu tentang status pelaporan itu. Kita cek bukti-bukti yang dilanggar itu apa, kita cek dulu," kata Nazaruddin, kepada wartawan Senin (5/8/2024).

Kata Nazaruddin, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut setelah masa reses DPR berakhir. 

Pasalnya kata dia, saat ini seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPR sedang berada di dapil mereka masing-masing. 

"Ini kan masih masa reses, nggak ada namanya pimpinan dan anggota di Jakarta, karena kembali ke dapil semua, setelah itu kita tindak lanjuti semua laporan itu," katanya. 

Nazaruddin juga memastikan, bahwa MKD DPR akan mempelajari laporan itu sembari mengecek bukti-bukti yang dilaporkan. 

"Soalnya kalau tadi soalnya laporannya tentang haji tapi kan ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan), itu PMK 164 nomor 5 tahun 2015 tapi itukan belum kita bahas. Kita lihat lagi lah nanti lah," ujarnya.

Adapun, PHI melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Senin, (5/8/2024). 

Pasalnya, Cak Imin sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR 2024 diduga menyalahgunakan kekuasaannya saat bertugas ke Arab Saudi dengan membawa anggota keluarganya dalam hal ini istrinya, Rustini Murtadho.

 "Kami laporkan atas kekuasaannya mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Ketua PHI Musyanto usai menyerahkan laporan tersebut di Ruang MKD DPR, gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Sebab kata dia, Cak Imin telah melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 

Sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (4) yang disebutkan bahwa anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan. 

Sedangkan pada Pasal 10 ayat (3) dikatakan, anggota tidak boleh membawa Keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau atas biaya sendiri. 

"Nah itu bertentangan dengan aturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. Itu yang kami laporkan," jelasnya. 

Untuk itu, Musyanto mendesak MKD RI agar segera memanggil dan memeriksa Muhaimin Iskandar terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Segera lah, agar segera ditindaklanjuti sama MKD," ucapnya.