Bawaslu Sampaikan 4 Fokus Hasil Pengawasan Coklit Pemilihan 2024 kepada Pimpinan KPU

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 6 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Analisis Data Ganda dan invalid menuju Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Tahun 2024 di Yogyakarta, Minggu (4/8/2024). (Foto: Bawaslu)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Analisis Data Ganda dan invalid menuju Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Tahun 2024 di Yogyakarta, Minggu (4/8/2024). (Foto: Bawaslu)

Jakarta, MI - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) Pemilihan 2024 berdasarkan empat fokus pengawasan. 

Empat fokus pengawasan tersebut meliputi pembentukan pantarlih, pengawasan prosedur pelaksanaan coklit, pengawasan kejadian khusus lainnya, dan keempat pengawasan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), DPSHP, DPT, atau DPTb.

Bagja merincikan, pertama terhadap hasil pengawasan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 yakni adanya keterlambatan pembentukan Pantarlih yang seharusnya sudah terbentuk sebelum Coklit dilakukan yakni 24 Juli 2024.

Dia mencontohkan beberapa temuan di Mamuju Tengah, misalnya di Kecamatan Topoyo tidak terdapat pendaftar sebagai pantarlih di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) atau di Kecamatan Pangale tidak terdapat pendaftar di TPS tersebut.

"Jadi, temuan kami seperti ini bisa disampaikan kepada Bawaslu setempat. Sebagai tindak lanjutnya, panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD) melakukan koordinasi dengan PPS untuk melakukan proses distribusi di TPS terdekat dengan mekanisme penunjukan langsung. Juga, perlu dibicarakan antara PKD dan PPS," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Analisis Data Ganda dan invalid menuju Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Tahun 2024 di Yogyakarta, dikutip pada Selasa (6/8/2024).

Hasil pengawasan pembentukan Pantarlih lainnya yakni, dugaan keterlibatan Pantarlih yang namanya tertera pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Bagja menegaskan salah satu syarat untuk menjadi Pantarlih, tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye.

"Tindak lanjutnya, dilakukan klarifikasi, saran perbaikan, rekomendasi kepada PPK, dan tidak dilantik atau diganti atau surat pernyataan dari Pantarlih atau parpol," ujarnya.

Kedua, kata Bagja, hasil pengawasan prosedur coklit Pemilihan 2024 oleh Pantarlih yang dilakukan oleh PKD secara uji petik terhadap 20.713.133 kepala keluarga yang tersebar di 386.404 TPS yakni pertama, jumlah kepala keluarga yang belum dilakukan Coklit tetapi ditempel stiker yakni terdapat 9.794 atau 0,05%.

Kedua, jumlah kepala keluarga yang sudah dilakukan Coklit tetapi tidak ditempel stiker terdapat 17.050 atau 0.09%, ketiga, jumlah kepala keluarga yang sudah dilakukan Coklit dan sudah ditempel stiker terdapat 23.388.820 atau 99,85%.

"Teman-teman wajib melakukan apresiasi kepada Pantarlih yang telah melakukan ini. Ini merupakan pekerjaan berat," jelasnya.

Kemudian, hasil pengawasan prosedur Coklit lainnya, lanjut pria kelahiran Medan tersebut, yakni masih terdapat Pantarlih yang tercatat sebagai anggota atau pengurus parpol, tim kampanye atau tim pemenangan sebanyak 811 Pantarlih. Juga, terdapat pantarlih yanng tidak melakukan Coklit secara langsung sebanyak 429 Pantarlih.

Selanjutnya, kata dia, terdapat Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain sebanyak 73 Pantarlih, dan terdapat Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK saat Coklit sebanyak 156 Pantarlih.

Ketiga, hasil pengawasan terhadap kejadian khusus ujar Lulusan Utrecht University, Belanda itu yakni pertama, Coklit yang dilakukan di daerah yang terkena bencana alam.

Misalnya, kata dia, di Maluku, Coklit dihentikan sementara di Kabupaten Buru karena terjadi banjir akibat meluapnya sungai dan Bawaslu melakukan koordinasi untuk melanjutkan Coklit ketika kondisi banjir sudah surut.

Di Sulawesi Utara, terjadi erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menyebabkan ribuan warga mengungsi. 

Bawaslu Sulawesi Utara bersama KPU Sulawesi Utara telah memastikan sekitar 702 jiwa dari Pulau Ruang tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Serentak 2024. Juga, Bawaslu memastikan KPU dalam menyiapkan pemutakhiran data pemilih menyesuaikan dengan kondisi darurat tersebut.

"Bawaslu Sulawesi Utara dan Bawaslu Kabupaten sekitar Gunung Ruang juga melakukan hal-hal sebagai berikut yakni membangun posko aduan kawal hak pilih, juga merekrut PKD Kampung Pumpente dan Kampung Laingpatehe dari pengungsi, dan pengawasan melekat saat Coklit.

Hasil pengawasan terhadap kejadian khusus lainnya, lanjut dia, Coklit yang dilaksanakan di daerah perbatasan kabupaten/kota diantaranya di Sumatera Selatan, terdapat pemilih yang memiliki KTP Palembang maupun Kabupaten Banyuasin yang tidak berdomisili di wilayah tersebut.

Di Maluku terdapat 37 pemilih di wilayah Tanjung Sial, TPS 16 Dusun Lauma Kasuwar, Kabupaten Maluku Tengah yang merupakan daerah sengketa tapal batas Kabupaten Seram bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah.

"Penduduk tersebut menolak untuk dicoklit Pantarlih, alasannya tidak mau lagi di Kabupaten Seram Barat dan sudah pindah ke Kabupaten Maluku Tengah. Namun, secara administrasi kependudukan 37 pemilih tersebut terdaftar di wilayah Kabupaten Seram Barat,"jelasnya.

"Terhadap permasalahan tersebut PPK Huamual dan PPS Desa Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat meminta kepada yang bersangkutan untuk menandatangani surat penolakan Coklit dengan dibubuhi materai 10.000," sambungnya.

Dia melanjutkan hasil pengawasan terhadap kejadian khusus lainnya yakni kekurangan logistik Coklit, seperti stiker yang merupakan logistik dalam Coklit yang wajib disediakan KPU sesuai dengan kewenangannya.

"Di beberapa wilayah didapati kekurangan stiker Coklit misalnya di Provinsi Sumatera Selatan tepatnya di Kabupaten Ogan Ilir dan Kota Prabumulih," tuturnya.

Dalam Rakor tersebut, Bagja menyebutkan tindak lanjut hasil pengawasan Coklit yakni Bawaslu menyampaikan saran perbaikan agar Coklit dilakukan sesuai prosedur dan sudah dilakukan langkah tindak lanjut oleh KPU.

Lalu, melakukan koordinasi kepada KPU dan stakeholder lainnya untuk melakukan mitigasi kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih, dan Bawaslu melakukan pencermatan Coklit.

"Khususnya akurasi data pemilih untuk dilakukan saran perbaikan pada rapat pleno Rekap Daftar Pemilih hasil pemutakhiran," jelasnya.

Keempat, Bagja menjelaskan pengawasan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) yakni Bawaslu fokus pada pemilih yang belum dicoklit, pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk dalam daftar pemilih.

Selanjutnya, kata dia, pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk daftar pemilih, jumlah pemilih disabilitas, jumlah pemilih yang belum memiliki KTP elektronik tetapi dapat menunjukkan surat keterangan (suket) perekaman dari instansi yang berwenang.

"Jumlah pemilih yang elemen data pemilih bermasalah atau tidak lengkap dalam formulir model A-daftar pemilih. Jumlah pemilih yang ditempatkan pada TPS yang jauh dari rumah dalam formulir daftar pemilih, dan pemilih yang ditempatkan berbeda TPS dengan kepala keluarga, serta pemilih ganda," pungkasnya.***