Dikabarkan Jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Bilang Begini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Agustus 2024 6 jam yang lalu
Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani (Foto: MI/Dhanis)
Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Mantan Wakil Menteri BUMN, Rosan Roeslani buka suara soal kabar dirinya, yang diisukan akan menjadi Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Rosan mengaku hadir di istana, sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PB PABSI). Sebab, salah satu atletnya Rizky Juliansyah diundang ke Istana untuk mendapatkan bonus langsung, dari Presiden Joko Widodo usia mendapatkan medali emas pada Olimpiade Paris 2024.

"Kok belok pertanyaannya. Aduh saya kan kesini sebagai ketum angkat besi. Jadi kalo hal itu kan itu silahkan ditanyakan kepada yang lain," kata Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Rosan mengaku belum dihubungi oleh pihak manapun, termasuk istana terkait dengan reshuffle. Dirinya mengaku, baru pulang usai mendampingi atlet angkat besi di Olimpiade.

"Enggak (dihubungi). Saya kan juga baru pulang Olimpiade," jelasnya.

Rosan menegaskan, bahwa dirinya belum mengetahui dan mendengar kabar dirinya yang diisukan bakal menggantikan posisi Bahlil Lahadalia, dari posisi Menteri Investasi.

"Waduh mohon maaf saya belum denger kabar apa-apa," tandasnya.

Sebelumnya, Istana memastikan bahwa tidak ada agenda perombakan atau reshuffle menteri kabinet oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (15/8/2024).

"Tidak ada rencana/tidak ada agenda reshuffle kabinet pada tanggal 14 atau 15 Agustus 2024, seperti isu yang beredar," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

Ari menekankan, bahwa reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif presiden seperti yang sudah disampaikan Jokowi beberapa waktu lalu. Menurut Jokowi, kata Ari, reshuffle akan dilakukan jika merasa diperlukan.

"Seperti yang telah disampaikan Bapak Presiden ke media, 13 Agustus 2024 di IKN, bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri adalah hak prerogatif Presiden yang dapat dipergunakan jika diperlukan," tandasnya.