DPR Bakal Panggil KPU, Minta Diskualifikasi Calon Independen yang Mencatut NIK


Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan konsinyering dan rapat dengar pendapat (RDP) pada pekan depan.
Kata Junimart, hal itu dilakukan untuk mendalami dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) dalam mendukung calon independen atau perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024.
"Kami tidak perlu memverifikasi, hari Sabtu (26/8) kami akan konsinyering dengan KPU menyangkut PKPU segala macam, dan Senin-nya atau Selasa-nya kami akan RDP mengenai ini semua," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Junimart menyampaikan, pihaknya akan mendorong KPU untuk bersikap tegas terhadap calon kepala daerah (daerah) yang melakukan pencatutan NIK untuk menggaet dukungan.
"Saya akan sampaikan kepada KPU supaya men-dis (diskualifikasi) itu yang begitu, tidak boleh juga melegalkan dengan alasan walaupun itu (sudah) dikeluarkan NIK yang ternyata tanpa izin dari yang bersangkutan, dan cakada itu masih memenuhi kuota maka mereka tetap maju, saya tidak akan pernah setuju terkait hal itu," tegasnya.
Dia menyebut pihaknya juga akan menegaskan kepada penyelenggara pemilu untuk mengedepankan netralitas dalam menghelat Pilkada 2024, dan tak mengulangi kesalahan-kesalahan seperti yang dilakukan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Kami akan tegas mengenai hal itu supaya KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan DKPP itu betul-betul netral, betul-betul bekerja dan tidak mengulangi seperti kejadian sebelumnya. Saya kira ini yang perlu untuk KPU," katanya.
Sebab, dia memandang pencatutan data KTP untuk dukungan kepada calon perseorangan merupakan persoalan etika, yang tidak cukup dikenakan sanksi pidana.
"Saya dapat info-info terakhir bahwa KPU DKI menyatakan kalaupun dikurangi dari NIK yang ternyata tidak izin oleh yang bersangkutan, tetap memenuhi syarat. Kalau saya berpikir sebenarnya bukan masalah memenuhi atau tidak memenuhi syarat, ini masalah etika bahwa seseorang calon kepala daerah yang mempergunakan NIK tanpa izin orang lain, kan ini pidana," tuturnya.
Untuk itu, dia mempertanyakan kualitas pemimpin yang melakukan pencatutan NIK demi meraih dukungan pencalonan.
"Bagaimana mungkin nanti ketika dia memimpin dengan pola begitu, kualitasnya akan begitu penuh dengan ketidakjelasan nantinya," kata dia.
Sebelumnya, KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.
"Kami pastikan pada pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan surat keputusan KPU DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa (20/8) dini hari.
Topik:
Calon Independen Catut NIK DPR Komisi II KPU KPU DKI Pilkada Jakarta