Baleg DPR dan Pemerintah 'Ujug-ujug' akan Bahas Revisi UU Pilkada, Anulir Putusan MK?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Agustus 2024 01:02 WIB
Gedung DPR RI (Foto: Dok MI)
Gedung DPR RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah ujug-ujug akan membahas Revisi Undang-Undang Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8/2024).  

“Iya,” singkat Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Christina Aryani membenarkan, Selasa (20/8/2024) malam. 

Namun saat ditanya apakah salah satu yang bakal dibahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah, politikus Golkar ini mengaku belum menerima drafnya. 

“Saya belum terima drafnya. Baru besok,” katanya. 

Sementara itu, Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo juga membenarkan bahwa rapat Baleg dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. 

Dia mengklaim tidak ada rencana Baleg DPR untuk menganulir putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dengan Perppu. 

“Mana bisa? Putusan MK kan final and binding, mana mungkin DPR akan melanggar aturan-aturan itu?” katanya.

Diberitakan, bahwa MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD, atau 20 persen kursi DPRD.

MK juga membuat klaster pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sebagai contoh, untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Topik:

DPR Baleg DPR Revisi UU Pilkada Putusan MK