Fraksi Golkar Sebut Rapat Panja RUU Pilkada Bukan untuk Anulir Putusan MK


Jakarta, MI - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Dave Laksono, mengatakan bahwa rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada yang akan digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bukan untuk membatalkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Dave Laksono mengatakan bahwa nantinya masing-masing partai perlu menyampaikan pandangannya terhadap putusan tersebut. Dalam hal ini, Partai Golkar pun akan menyesuaikan terhadap rapat yang digelar Baleg pada hari Rabu ini (21/8/2024).
"Jadi, sebelum kami menyikapi lebih dalam, mempelajari terlebih dahulu putusannya seperti apa, terus juga nanti berkaitan dengan aturan-aturan turunan lainnya," kata Dave saat ditemui dalam Munas XI Partai Golkar, Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Selain itu, lanjut dia, rapat Baleg DPR RI itu memang perlu digelar walaupun waktunya mepet dengan pendaftaran pasangan calon pada Pilkada 2024. Pasalnya, putusan itu perlu dipelajari agar tidak terjadi multitafsir.
"Ini masih pendalaman dahulu ya, baru menyikapinya setelah kami tahu persis aturan itu bagaimana," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).
Topik:
RUU Pilkada Baleg DPR Putusan MK Fraksi GolkarBerita Sebelumnya
Fraksi PAN Bantah Rapat Baleg Soal RUU Pilkada Tak Ada Kaitannya dengan PDIP dan Pilkada Jakarta
Berita Selanjutnya
Besok, Megawati Umumkan 169 Cakada di Pilkada 2024
Berita Terkait

Soal Kepemilikan Pulau Sain, Piyai dan Kiyas, mendagri Jangan Bertele-Tele Terhadap Fakta Yang Sudah Jelas
1 Oktober 2025 20:56 WIB

Ahmad Labib Minta APBN Fokus pada Ekonomi Digital dan Energi Terbarukan
24 September 2025 16:09 WIB

Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset
10 September 2025 15:24 WIB