PDIP Pasti Daftarkan Anies Pilgub Jakarta Meski DPR dan Pemerintah Revisi UU Pilkada


Jakarta, MI - PDIP memastikan tetap akan mengusung calon di Pilgub Jakarta 2024 meski DPR dan pemerintah telah merevisi UU Pilkada.
RUU Pilkada ini tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana seharusnya.
Baleg dan DPR seolah tutup mata dengan putusan MK. Mereka membuat norma sendiri dalam RUU Pilkada.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, PDIP akan tetap maju Pilgub Jakarta mengikuti putusan MK bukan RUU Pilkada. Ia menyebut calon PDIP adalah Anies Baswedan.
"Insyaallah ada Anies," kata Masinton kepada wartawan di DPR, Rabu (21/8/2024).
PDIP akan mendaftarkan Anies ke KPU pada 27 Agustus. Ia meminta bantuan rakyat untuk mengawal pendaftaran.
"Jadi nanti tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," jelasnya.
Masinton mengatakan, Konstitusi itu hukum tertinggi. Ia mendorong parpol lain yang ingin mengusung calon mengikuti putusan MK.
"Silakan semua tanggal 27 sampai 29 Agustus ini yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai ke KPU Jakarta berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu," kata Masinton.
Topik:
PDIP Anies Pilgub DKIBerita Sebelumnya
Putusan MK vs Revisi UU Pilkada: 'Politik tanpa Kelamin?'
Berita Selanjutnya
PBNU Siap Kembalikan PKB Dibawah Kepemimpinan Gus Yahya
Berita Terkait

Puan Maharani Menangis Usai Suaminya Ditangkap Kejagung Hoaks, Ini Kasus Korupsi Menyeret Nama Happy Hapsoro
29 September 2025 14:16 WIB

Viral Ucapan Mau Rampok Uang Negara, Harta Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Minus Rp2 Juta
20 September 2025 15:37 WIB

Mabuk Sambil Berkendara, Anggota DPRD Gorontalo Ngoceh Mau Rampok Uang Negara
20 September 2025 13:05 WIB