DPR Batalkan Rapat Paripurna Hari Ini, RUU Pilkada Gagal Disahkan

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 22 Agustus 2024 10:46 WIB
Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)
Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutus untuk membatalkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada menjadi Undang-Undang, pada Kamis (22/8/2024). 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan alasan rapat dibatalkan lantaran rapat tidak memenuhi kuorum setelah rapat diskors hingga 20 menit lamanya. 

"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senayan Kamis (22/8/2024). 

Dengan demikian kata Dasco, rapat paripurna pada hari ini tak bisa dilanjutkan. "Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," sambung Dasco.

Kata Dasco, lantaran kuorum tidak terpenuhi, maka pengesahan revisi UU Pilkada tak dapat disahkan pada hari ini. 

"Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," ujarnya.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah pada rapat Panja RUU Pilkada bersama pemerintah, di Kompleks Parlemen, pada Rabu (21/8/2024). 

Topik:

RUU Pilkada Gagal Disahkan Rapat DPR Batal DPR RI