DPR Batalkan Rapat Paripurna Hari Ini, RUU Pilkada Gagal Disahkan


Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutus untuk membatalkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada menjadi Undang-Undang, pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan alasan rapat dibatalkan lantaran rapat tidak memenuhi kuorum setelah rapat diskors hingga 20 menit lamanya.
"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senayan Kamis (22/8/2024).
Dengan demikian kata Dasco, rapat paripurna pada hari ini tak bisa dilanjutkan. "Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," sambung Dasco.
Kata Dasco, lantaran kuorum tidak terpenuhi, maka pengesahan revisi UU Pilkada tak dapat disahkan pada hari ini.
"Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," ujarnya.
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah pada rapat Panja RUU Pilkada bersama pemerintah, di Kompleks Parlemen, pada Rabu (21/8/2024).
Topik:
RUU Pilkada Gagal Disahkan Rapat DPR Batal DPR RIBerita Selanjutnya
DPR Akan Agendakan Kembali Rapat Paripurna untuk Pengesahan RUU Pilkada
Berita Terkait

DPR Sahkan RUU Kepariwisataan, Novita Hardini: Pariwisata Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Daerah
2 Oktober 2025 14:19 WIB

HUT ke-80 DPR RI, Puan Maharani Minta Maaf dan Janji Perbaiki Kinerja
2 Oktober 2025 12:00 WIB

DPR RI Sahkan Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2 Oktober 2025 09:36 WIB