DPR Akan Agendakan Kembali Rapat Paripurna untuk Pengesahan RUU Pilkada

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 22 Agustus 2024 11:03 WIB
Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)
Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Langkah itu diambil lantaran rapat tidak memenuhi kuorum setelah rapat diskors hingga 20 menit lamanya. 

Namun kata Dasco, Pimpinan DPR RI akan kembali menggelar Rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk kembali menyusun jadwal Rapat Paripurna.

"Kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Kata Dasco, posisi DPR haus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan, terkait pengesahan UU Pilkada, menurutnya hal itu tergantung dinamika politik di internal DPR.

"Kita akan liat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab, kita akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah pada rapat Panja RUU Pilkada bersama pemerintah, di Kompleks Parlemen, pada Rabu (21/8/2024). 

Topik:

DPR RUU Pilkada Batal Disahkan DPR RI