Orasi Depan Gedung DPR, Komika Bintang Emon Sindir Kaesang: Kalau Belum 30 Jangan Nyalon Ya Dek!

![bintang emon Sejumlah komika turun ke jalan, melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI. Beberapa diantaranya yakni Abdel Achrian, Arie Kriting, dan Bintang Emon. [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bintang-emon.webp)
Jakarta, MI - Sejumlah komika turun ke jalan, melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI. Beberapa diantaranya yakni Abdel Achrian, Arie Kriting, dan Bintang Emon.
Dalam kesempatan itu, Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra alias Bintang Emon menyindir anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang hendak mencalonkan diri di Pilkada, meski belum cukup umur sesuai UU yang berlaku.
"Teman-teman kita kumpul ke sini satu kata, lawan. Kita berkumpul di sini tak bela perseorangan, tak membela partai apapun kita dikumpulkam karena kemarahan kita, kita dianggap tolol. Kita harus lawan," kata Emon dalam orasinya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, banyak draff undang-undang yang dibuat oleh Baleg tak masuk akal mengenai RUU Pilkada. Menurutnya, pemerintah telah membodohi rakyat dengan keputusan yang semena-mena.
"Banyak keputusan gak masuk akal. Kita dianggap tolol. Berikan kami kompetisi yang baik untuk hasilkan pemimpin-pemimpin yang baik buat kita," ujarnya.
Emon juga menyinggung putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batasan usia calon kepala daerah, yang dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ini pesan untuk teman-teman yang enggak datang di sini, tanamkan diri di kepala kalian masing-masing. Kalau umur 30 jangan nyalon dulu, jangan ya dek ya jangan ya dek ya. Hidup rakyat," tandasnya.
Seperti diketahui, Kaesan akan maju menjadi calon wakil gubernur untuk pemilihan di Jakarta, yang disandingkan dengan keponakan Prabowo, Budisatrio Djiwandono.
Kaesang saat ini masih berusia 29 tahun, dan akan menyentuh usia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Apabila PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak dilakukan perubahan, tentu Kaesang belum memenuhi syarat batas minimal pencalonan sebagai peserta di Pilkada Serentak, yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Namun, karena PKPU nomor 9 berhasil dikabulkan oleh MA, Kaesang kini dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan dari Budisatrio, untuk mengikuti Pilkada Serentak wilayah Jakarta.
Topik:
Bintang Emon Depan Gedung DPR Putusan MK Pilkada Serentak Komika Arie KitingBerita Sebelumnya
PDIP Sebut Pembahasan RUU Pilkada Cacat
Berita Selanjutnya
Massa Demonstrasi Tolak Kehadiran 4 Anggota DPR di Tengah Aksi Unjuk Rasa
Berita Terkait
![MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara, Sasar Otto Hasibuan? Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/otto-hasibuan.webp)
MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara, Sasar Otto Hasibuan?
31 Juli 2025 20:26 WIB

Mendagri Masih Kaji Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah: Sesuai Konstitusi Atau Tidak
8 Juli 2025 19:36 WIB

Belum Tentukan Sikap, Demokrat Masih Kaji Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah
7 Juli 2025 19:38 WIB