Massa Demonstrasi Tolak Kehadiran 4 Anggota DPR di Tengah Aksi Unjuk Rasa


Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengutus beberapa anggotanya untuk menemui massa aksi demontrasi di depan gedung DPR yang menolak pengesahan Revisi UU Pilkada dan DPR dapat menegakkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun DPR mengutus Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek, dan dua Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman dan Bahtra Banong.
Awalnya keempat wakil rakyat itu keluar dari pintu kecil dari samping pintu utama DPR yang menjadi tempat titik aksi.
Alih-alih mendapatkan sambutan positif, kehadiran mereka justru ditolak oleh massa aksi dengan meneriakan nyanyian umpatan untuk DPR.
"Dua lima jigoh, dua lima jigoh, DPR Bego," kompak massa aksi menolak kedatangan mereka di tengah aksi unjukrasa.
Atas penolakan tersebut keempat wakil rakyat itu memutuskan untuk kembali lagi ke dalam gedung DPR.
Namun, tak berselang lama keempat anggota DPR tersebut kembali menemui aksi massa dan berhasil naik ke atas mobil komando di tengah kerumunan massa aksi.
Meski begitu, kehadiran mereka mendapatkan penolakan keras dari massa dengan melakukan pelemparan botol dan teriakan-teriakan kata umpatan untuk anggota DPR tersebut.
Sehingga tak kehadiran keempat anggota DPR tersebut terpaksa harus kembali dievakuasi oleh aparat pengamanan melihat situasi yang tak kondusif.
Seperti diketahui, demo ini merupakan ekspresi kemarahan rakyat atas dibegalnya putusan MK soal ambang batas pencalonan Pilkada yang kemudian menjadi gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial.
Adapun aksi demonstrasi hari ini di DPR, terdiri dari kelompok mahasiswa, organisasi masyarakat hingga Partai Buruh dan lain-lain.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutus untuk membatalkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada menjadi Undang-Undang, pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan alasan rapat dibatalkan lantaran rapat tidak memenuhi kuorum setelah rapat diskors hingga 20 menit lamanya.
"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senayan Kamis (22/8/2024).
Dengan demikian kata Dasco, rapat paripurna pada hari ini tak bisa dilanjutkan. "Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," sambung Dasco.
Topik:
Demo DPR Demo DPR memanas anggota DPR ditolak massa aksi