Breaking News! Revisi UU Pilkada Tak Jadi Disahkan

![Dasco Dasco [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/dasco.webp)
Jakarta, MI - Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan revisi UU Pilkada batal disahkan, pada hari ini, Kamis (22/8/2024).
Karena tak jadi disahkan revisi UU Pilkada, maka DPR dan pemerintah, akan mendaftarkan hasil judicial review (JR) UU Pilkada yang baru saja diputus Mahkamah Konstitusi.
"Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil JR MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya DPR RI, berencana mengesahkan revisi UU Pilkada yang baru selesai dibahas pada Rabu (21/8/2024).
Setelah mendapat penolakan luas dari berbagai elemen masyarakat, paripurna pengesahan revisi UU Pilkada hari ini akhirnya dibatalkan.
Topik:
Revisi UU Pilkada Tak Jadi Disahkan