Pimpinan DPR: Putusan MK Berlaku di Pilkada 2024!


Jakarta, MI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan.
Ia menegaskan, pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 yang bakal diterapkan pada Pilkada 2024 adalah putusan MK.
"Oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
"Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Yudisial review yang diajukan oleh partai Buruh dan Gelora," tambah Dasco Menegaskan.
Adapun RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada pilkada.
Kemudian Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi tadi, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
"Udah hari ini pada hari ini tanggal 22 Agustus pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi undang-undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan," jelas Dasco.
Walaupun demikian, massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk rasa di area kompleks parlemen itu sejak siang hingga malam ini. Situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan maupun belakang kompleks parlemen pun telah jebol oleh massa aksi.
Topik:
DPR Dasco Putusan MK Pilkada 2024