Tiga Paslon Gubernur Jakarta Lolos Tes Kesehatan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 September 2024 17:44 WIB
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata [Foto: Antara]
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata [Foto: Antara]

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan tiga pasangan calon (paslon) kepala daerah, pada Pilgub DKI Jakarta lolos hasil pemeriksaan dan penelitian kesehatan oleh Tim Pemeriksa di RSUD Tarakan, sejak 30 Agustus hingga 1 September 2024.

"Tim pemeriksa dan peneliti kesehatan menyimpulkan ketiga pasangan calon ini mampu secara jasmani dan rohani serta bebas narkotika," kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata di Jakarta, Senin (2/9/2024).

Ia mengatakan pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, memiliki kemampuan secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas, dan wewenang sebagai gubernur dan wakil gubernur.

"Prinsipnya tim pemeriksa dan peneliti dari RSUD Tarakan sudah beri kesimpulan akhir. Kami memiliki waktu dua hari memberikan masukan kepada pasangan calon terkait kelengkapan berkas administrasi syarat pencalonan mereka," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan istri Ridwan Kamil yang terkena COVID-19, ia menyatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan tim dokter dan RSUD Tarakan, memiliki prosedur tersendiri dengan melakukan tes "polymerase chain reaction" (PCR).

"Itu sudah 'firm' (jelas)  dan Ridwan Kamil dapat mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya sudah keluar," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menerima hasil pemeriksaan Kesehatan, yang telah dilakukan tim pemeriksa dan peneliti tiga paslon di Pilgub DKI Jakarta 2024.

"Hari ini kami menerima hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa dan penilai kesehatan pasangan calon dan akan ditindaklanjuti dalam pemeriksaan dan penelitian syarat kelengkapan administrasi," kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata.

KPU Jakarta, telah menggelar pemeriksaan kesehatan pada 30-31 Agustus dan 1 September 2024,dan hari ini penyampaian hasil dari tim dokter yang menyatakan pasangan ini mampu atau tidak secara jasmani dan rohani serta bebas narkoba dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah

"Setelah hasil ini dibuka nantinya KPU akan menyampaikan pemberitahuan penelitian syarat administrasi bagi pasangan calon melalui Aplikasi Pencalonan (Silon) pada 5-6 September dan jika ada data yang kurang maka pasangan harus melengkapi agar dapat lolos penelitian administrasi pasangan calon," kata dia.

"Ini hasil independen dan diketuai tim pemeriksa dan penilai pasangan calon," tandasnya.

Topik:

Tiga Paslon Gubernur Jakarta Tes Kesehatan KPU Jakarta Pilgub Jakarta