Pansus Angket Haji DPR Bantah Ada Teror Kepada Para Saksi

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 2 September 2024 17:40 WIB
Ketua Pansus Hak Angket Haji DPR 2024, Nusron Wahid (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Pansus Hak Angket Haji DPR 2024, Nusron Wahid (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR 2024 Nusron Wahid, membantah adanya aksi teror kepada saksi-saksi yang telah memberikan keterangan soal penyelenggaraan ibadah haji 2024.

"Belum ada ada teror-teror kok," kata Nusron kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024). 

Nusron juga menanggapi soal adanya usulan untuk menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya usulan itu boleh-boleh saja jika ada sejumlah saksi yang memang merasa terancam. 

"Ya boleh-boleh aja usul tersebut, tapi sampai hari ini belum ada laporan ke kita bahwa pihak saksi yang kita mintain itu keberatan datang," katanya. 

"LPSK itu kan misalnya kalau ada saksi yang kita butuhkan, kita panggil ke sini yang bersangkutan tidak mau hadir karena ditekan. Kemudian diancam yang berakibat terhadap masa depan hidupnya atau nyawanya terancam," tambahnya. 

Menurutnya usulan tersebut baru akan dilakukan Pansus Angket Haji DPR apabila memang situasi yang memaksa harus menggandeng LPSK. 

"Sampai hari ini semua saksi yang kita undang kooperatif, sehingga belum ada kebutuhan yang mendesak kepada LPSK, kecuali nanti kalau dibutuhkan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Juru Bicara Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya mengatakan Pansus Angket Haji 2024 DPR RI akan menggandeng LPSK untuk menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang telah bersedia menyampaikan keterangan secara jujur dan terbuka.

"LPSK akan mendampingi proses investigasi penyelenggaraan haji sampai penyelidikan oleh pansus angket haji DPR tuntas," kata Wisnu saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/9/2024). 

Sejauh ini, menurutnya saksi dari unsur jamaah haji mulai menerima tekanan hebat dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Tekanan itu, menurutnya juga dirasakan oleh Anggota Pansus Angket Haji DPR RI.

Selama kurang lebih dua pekan, dia mengatakan investigasi oleh pansus angket haji DPR mulai menemukan titik terang terkait pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan kuota haji tambahan.

Untuk itu, menurutnya kehadiran LPSK akan memberikan perlindungan dalam bentuk fisik semisal menyediakan safe house dan pengawalan melekat hingga pendampingan hukum bagi para saksi yang mengalami ancaman dan gugatan hukum akibat dari keterangan yang disampaikan kepada Pansus Angket Haji DPR.

"Perlindungan tersebut diberikan berdasarkan permintaan saksi secara pribadi atau dapat melalui permintaan pansus angket haji DPR," jelas Anggota Komisi VIII DPR RI itu.

Topik:

Pansus Angket Haji DPR Teror kepada saksi Angket Haji DPR LPSK