Bawaslu Respons Soal Bupati Kukar 2 Periode Maju Pilkada 2024
Jakarta, MI - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, buka suara soal adanya temuan kepala daerah yang sudah dua periode kembali mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024.
Bahkan dalam temuan itu diketahui, berkas pendaftaran calon kepala daerah yang sudah menjabat 2 periode itu diterima oleh KPU.
Untuk itu kata dia, KPU mestinya mengecek secara teliti saat melakukan penelitian administrasi pada berkas persyaratan pasangan calon.
"Sudah dua periode atau belum? Cek dulu. Apakah kemudian yang bersangkutan sebagai Plt, Pj, atau definitif," kata Bagja kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Rabu (4/9/2024).
Dia menjelaskan, jika seseorang diangkat sebagai kepala daerah definitif yang menjabat selama 2,5 tahun tidak diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah untuk 3 periode.
"Kalau definitif sudah 2,5 tahun itu enggak boleh," jelas Bagja.
Sebelumnya, Komunitas Masyarakat Kukar Peduli Hukum menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Bawaslu RI pada, Senin (2/9/2024).
Mereka menyoroti Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Edi Damansyah yang mencalonkan lagi sebagai kepala daerah untuk 3 periode. Padahal, ia sudah menjabat 2 periode.
Mereka juga membentangkan spanduk yang berisikan informasi bahwa Edi Damansyah mengajukan gugatan uji materiil ke MK untuk Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 tentang Pilkada.
Bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada yakni; calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Edi diketahui menjabat Bupati Kutai Kertanegara di periode pertama pada 2016-2021, karena lebih dari dua setengah tahun menjabat sebagai Pelaksana Tugas dan definitif sebagai Bupati terhitung selama 2 tahun, 10 bulan, 12 hari.
Kemudian pada tahap jabatan Bupati yang kedua (2021-2024/2026) juga telah terhitung satu periode, karena telah melalui masa jabatan 3 atau 5 tahun.
Topik:
Bawaslu Bupati Kukar maju Pilkada 2024 KPU Kukar Pilkada 2024 Bawaslu Kukar