Bawaslu Sebut Ujaran Kebencian Jadi Tren Pelanggaran di Media Sosial


Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan ujaran kebencian menjadi trend pelanggaran tertinggi pada Pemilu 2024 untuk wilayah siber (dunia maya) yang terjadi di beberapa media sosial.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, menjelaskan dalam era digitalisasi ini, Bawaslu akan mengambil langkah tegas dalam mengawal pengawasan Siber.
Lolly menyebut, pelanggaran ujaran kebencian tertinggi di media sosial terjadi di Facebook dengan 33,2 persen, lalu Instagram dengan 29,9 persen disusul X 28,5 persen selain itu Tiktok 7,9 persen dan terakhir Youtube 0,6 persen.
"Tertinggi trennya ujaran kebencian loh, jadi adaptasi terhadap situasi kekinian dibutuhkan," kata Lolly dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Siber pada Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, dikutip Kamis (12/9/2024).
Untuk itu, Lolly pun memberikan semangat kepada jajaran Bawaslu di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk jeli dan memahami pengawasan siber.
Sebab, dia melihat butuh percepatan dan kemampuan untuk menjangkau dan mendistribusi informasi.
"Ini pengawasan yang spesifik hanya untuk siber ya karena spesifik maka tanggung jawab kita sangat besar karena jangkauan objek pengawasan kita luas. Ini berbicara perihal terhubung dengan jejaring internet," jelasnya.
Terlebih ada lagi, sambung Lolly, teknologi Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan yang saat ini sangat perlu diwaspadai Bawaslu.
Sebab menurutnya, beberapa oknum memanfaatkan AI untuk memfitnah atau melakukan pelanggaran, yang membuat Bawaslu kesulitan mengidentifikasi dan memverifikasi kebenarannya.
"Karena kecanggihan teknologi, jika tidak diimbangi kecanggihan mengawasi pasti akan berbahaya," ucapnya.
"Mari kita jaga Pemilihan Kepala Daerah melalui kewarasan dalam bertindak dalam menyerap rasa, buka telinga lebar lebar, buka mata dengan tajam melihat, gunakan mulut dan jari untuk luwes menyampaikan informasi itu bentuk dari kesatuan Bawaslu," tambahnya.
Topik:
Bawaslu Tren pelanggaran pemilu