BRIN Sebut Putusan MK Turut Mengurangi Jumlah Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024


Jakarta, MI - Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan turut menurunkan jumlah calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas itu sebenarnya melegakan dan mengurangi calon tunggal," kata Siti Zuhro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Meski berhasil menurunkan, akan tetapi menurutnya jumlah calon tunggal di Pilkada 2024 masih terlalu tinggi.
"Meskipun masih ada sekitar 40-an yang melawan kotak kosong. Saya pastikan jumlahnya akan melonjak tajam kalau tidak ada amar putusan tersebut," ujarnya.
Karena sebagaimana diketahui bahwa pada Pilkada 2024 terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal, terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Untuk itu, menurutnya hal ini menjadi ironi, bahkan anomali dalam demokrasi Indonesia yang multipartai, sebab semua partai politik justru bergabung dalam satu koalisi besar atau gemuk karena adanya kepentingan pragmatis yang sama.
"Itu bisa kita lihat pada Pilkada Jawa Timur dan Jakarta, sebagian besar parpol mengusung Ibu Khofifah dan Pak Ridwan Kamil. Kalau yang memenuhi ambang batas, bisa mencalonkan. Akan tetapi, kalau tidak bisa, akan melawan kotak kosong," ujarnya.
Sehingga kata dia, situasi ini merupakan dampak dari pelaksanaan Pemilu 2024 yang digelar secara serentak, antara pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) serta berlanjut pada pilkada sekarang.
"Partai politik sedang kehilangan kedaulatannya dan kehilangan otonominya. Tidak percaya diri dalam mempromosikan kadernya. Mereka juga tidak merasa bersalah, malahan fine-fine saja," jelas Siti.
Padahal, kata dia, demokrasi Indonesia saat ini berada dalam ancaman yang cukup serius karena Pilkada 2024 tidak menghasilkan kompetisi dan calon yang layak. Ada kecenderungan untuk aklamasi dan tidak memberikan edukasi kepada publik.
Topik:
BRIN Pilkada Serentak 2024 Calon tunggal di Pilkada 2024Berita Terkait

Pengusutan Dugaan Korupsi BRIN: Kejagung 'Tiarap", Laksana Tri Handoko Blokir WhatsAap Jurnalis
9 September 2025 14:04 WIB

Mengingat Lagi Dugaan Korupsi BRIN 2021-2022: Tak Kunjung Jelas Siapa Pelakunya!
17 Agustus 2025 20:58 WIB