Kejagung Diminta Tak Ciut Usut Dugaan Korupsi di BRIN TA 2021-2022

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 April 2025 21:45 WIB
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) (Foto: Dok MI/La Aswan)
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) (Foto: Dok MI/La Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun anggaran 2021-2022. Proses penyidikan harus transparan.

Sebab pada 2 Juli 2024 silam, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) meminta telah BRIN agar memberikan data dan informasi terkait realisasi anggaran tahun 2021 sampai dengan 2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar sebelumnya kepada Monitorindonesia.com menyatakan bahwa pihaknya akan mengecek kasus tersebut apakah tengah disidik atau tidak sebagaimana dalam Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-884/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024.

"Nanti akan dicek," kata Harli.

Hingga saat ini belum ada perkembangan kasus tersebut. Menyoal itu, Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menegaskan bahwa jika sudah Surat Perintah dari Dirdik Jampidsus Kuntadi saat itu, mau tidak mau Abdul Qohar yang merupakan Dirdik Jampidsus saat ini memberikan kejelasan kasus tersebut. 

"Jika tidak ada perkembangn jelas kasus ini patut dipertanyakan, ada apa? Apakah surat perintah itu hanya omon-omon saja. Sebaiknya saksi-saksi segera dihadapkan kepada penyidik gedung bundar itu," jelasnya Uckok kepada Monitorindonesia.com, Selasa (1/4/2025) malam.

Teruntuk permintaan data oleh Kejagung kepada pihak BRIN, sebaiknya disegerakan juga agar tak memunculkan spekulasi liar di Masyarakat. " Kepada pihaknya BRIN jangan alergi dengan pemanggilan atau pemeriksaan sebagai saksi. Jika tak terbukti terlibat dugaan rasuah mengapa meski takut. Begitupun juga Kejagung diharapkan bernyali mengusut kasus itu. Sekalipun Kepala BRIN yang harus diperiksalah," jelasnya.

"Toh, kasus besar saja seperti timah hingga Pertamina bisa dibongkar, masa sekelas BRIN nyalinya mau ciut? Apa perlu KPK saja yang usut?," tutur Uchok.

Kok WTP dari BPK?

Kasus yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung itu patut diapresiasi dan didukung oleh semua pihak. Hanya saja yang menjadi sangat aneh adalah keputusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada BRIN. 

"Patut dipertanyakan mekanisme BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara terhadap lembaga penggunaan anggaran negara. Apalagi ada anggota BPK dan staf yang berurusan dengan hukum karena terkait dengan dugaan jual beli WTP," kata pengamat kebijakan publik, Fernando Emas, kepada Monitorindonesia.com, Rabu (2/10/2024).

Menurut Fernando, predikat WTP dari BPK tidak menjamin bahwa penggunaan anggaran negara atau daerah pada lembaga pemerintahan daerah tersebut memang benar-benar bebas dari korupsi. 

"Institusi penegak hukum diharapkan tetap melakukan pendalaman terkait dengan laporan keuangan lembaga atau pemerintahan daerah walaupun mendapat predikat WTP," harapnya.

Apalagi temuan BRIN terkait dengan dugaan korupsi walaupun mendapat WTP bukan kali pertama terjadi. "Sehingga sangat wajar kalau banyak pihak dan masyarakat tidak percaya dengan WTP yang dikeluarkan oleh BPK," tandasnya.

Diketahui, BRIN meraih opini WTP dari BPK yang pertama setelah integrasi. Penyampaian opini WTP ditandai dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 oleh Ketua BPK Isma Yatun kepada Presiden RI, di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Adapun penyidikan kasus ini sebagaimana tertuagn Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jum'at (27/9/2024).

"Sehubungan dengan Perintah Tugas terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode tahun 2021 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-884/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024," demikian surat perintah tugas tersebut.

Atas hal demikian, Kejagung meminta bantuan BRIN memberikan data dan informasi terkait realisasi anggaran tersebut. "Bersama ini diminta bantuannya untuk dapat memberikan data dan informasi terkait realisasi anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2021 sampai dengan 2022 berikut dokumen bukti dukung pertanggung jawaban pengadaan/kegiatan (terlampir)," jelasnya.

Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi perkembangan penyidikan kasus ini kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (2/10/2024) silam namun belum memberikan respons.

Sementara Ketua BPK RI Isma Yatun dan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko lewat WhatsAap bungkam ketika dikonfirmasi. Yan Riyanto Plt. Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, juga tidak merespons sama sekali. (an)

Topik:

Kejagung BRIN