Menanti Status Hukum Ridwan Kamil di Korupsi Bank BJB, KPK Kantongi Bukti Ini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 April 2025 22:13 WIB
Ridwan Kamil (Foto: Dok MI)
Ridwan Kamil (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait dugaan korupsi penempatan dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023 usai lebaran idul fitri. 

Belum diketahui pasti status hukum RK di kasus ini. "Ya, nanti kita tunggu waktunya, ya, kapan RK akan dipanggil sebagai saksi. Tentunya penyidik yang nanti akan memahami timeline-nya, yang jelas setelah lebaran tapi kapannya itu nanti kita akan tunggu," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dikutip Selasa (1/4/2025).

Menurut Tessa, pemanggilan Ridwan Kamil tak begitu saja dilakukan. Penyidik akan lebih dulu mengumpulkan keterangan saksi lainnya. "Tentunya pada saat kita memanggil saksi, bahan itu harus ada. Tidak bisa ujug-ujug kosongan saja bertanya apakah saudara melakukan perbuatan tersebut, enggak bisa," kata Tessa.

Semantara Budi Sokmo, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK yang menangani kasus korupsi Bank BJB menyebut nantinya pihak internal bank daerah tersebut bakal lebih dulu dipanggil. Pendalaman proses pengadaan iklan yang diduga melawan hukum bakal dilaksanakan.

"Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegara mungkin mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan," jelas Budi.

Sangkut paut RK di korupsi Bank BJB

KPK menegaskan memiliki informasi soal keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus dugaan rasuah itu. Karenanya, rumah dia digeledah penyidik, beberapa waktu lalu.

“Tentunya dalam hal ini sudah ada tindakan upaya paksa penggeledahan. Pasti penyidik memiliki petunjuk, minimal untuk melakukan tindakan tersebut,” kata Tessa pada Kamis (20/3/2025) lalu.

Tessa enggan memerinci kaitan Ridwan Kamil dalam kasus ini. Sebab, informasi itu dijaga ketat oleh penyidik yang menangani perkaranya.

Tapi, Tessa memastikan ada barang bukti yang diambil penyidik dari rumah Ridwan Kamil. Benda itu nantinya bakal dikonfirmasi kepadanya dengan melakukan pemeriksaan.

“Apabila ada keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang lain yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan tentu akan dimintakan keterangan,” beber Tessa.

KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi ini. Adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media. Akibatnya, negara merugi hingga Rp222 miliar.

Topik:

KPK BJB Ridwan Kamil