Alasan DPR Tolak Kenaikan PPN 12% Era Prabowo-Gibran

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 September 2024 10:14 WIB
Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) (Foto: Dok MI)
Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Keputusan untuk menaikan PPN menjadi 12% akan diambil di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendatang. Hanya saja penerapan tarif baru PPN itu harus melalui persetujuan Komisi XI DPR RI.

Menurut Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah, PPN 12% tak dimasukkan ke dalam perhitungan APBN 2025 karena DPR menolaknya. 

Adapun dalam RUU APBN 2025 yang akan dibawa ke rapat paripurna, pemerintah dan DPR menyepakati target penerimaan sebesar Rp 2.490,91 triliun dari sektor perpajakan. Dari jumlah itu, setoran PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 945,12 triliun.

Said mengatakan target penerimaan itu masih menggunakan hitung-hitungan PPN sebesar 11%. "Rp 2.490 triliun penerimaan itu tidak termasuk PPN 12%, kami tidak menghendaki itu naik," kata Said usai rapat kerja Banggar DPR, dikutip Rabu (18/9/2024).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menegaskan kebijakan ini harus menunggu pembahasan bersama Presiden Terpilih. "Kita tunggu saja," tambahnya.

Namun, Febrio mengatakan pemerintah merasa perlu melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dia mengatakan upaya itu harus ditempuh untuk menaikan rasio perpajakan Indonesia.

"Kami melihat perekonomian sudah mulai menunjukkan ruang untuk bisa tumbuh, walaupun ekonomi global masih sangat menantang," kata dia.

Pengusaha Tanah Air telah menyampaikan pandangannya. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada pemerintah, untuk mengevaluasi ulang kebijakan kenaikan tarif PPN jadi 12%.

Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani mengatakan, kebijakan kenaikan PPN 12% harus dievaluasi ulang lantaran saat ini daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan. 

Menurutnya, pemberlakuan kenaikan tarif PPN 12% pada awal tahun 2025 cenderung lebih karena aspek budgetair, yaitu fungsi fiskal untuk menambah penerimaan negara.

"Kalau betul aspek budgetair ini yang menjadi pertimbangan pemerintah, seharusnya ada kajian yang lebih mendalam. Karena tren daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan," tukas Ajib.

Topik:

PPN Gibran Prabowo