Kemendagri Didesak Copot Kepala Distrik Kokas Hamzah Almochdar Diduga Tak Netral

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 September 2024 10:49 WIB
Kepala Distrik Kokas, Hamzah Almochdar (Foto: Istimewa)
Kepala Distrik Kokas, Hamzah Almochdar (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didesak mencopot Kepala Distrik Kokas, Hamzah Almochdar yang diduga bersikap tidak netral pada Pilkada di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Hal ini buntut dari video berdurasi 01:36 Kepala Distrik Kokas, Fakfak – Papua Barat, Hamzah Almochdar yang secara terang-terangan menantang wartawan untuk memberitakan pernyataannya yang mengkampanyekan dukungannya kepada Bapaslon Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, di Pilkada Fakfak 2024.

"Jika itu benar, maka Pemerintah Provinsi Papua Barat atau Kementerian Dalam Negeri harus mencopot dari jabatannya dan segera menindak yang bersangkutan sesuai dengan UU yang berlaku dengan memberikan sanksi seberat mungkin seperti memberhentikan dari ASN," ujar Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Rabu (18/9/2024).

Selain itu, pengamat kebijakan publik ini juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bergerak cepat dalam mengambil keputusan. 

Karena, kata dia, larangan keterlibatan ASN dalam politik dan sanksinya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diberikan sanksi tegas, bila perlu sanksi pemecatan agar tidak menjadi preseden buruk. Bawaslu RI perlu turun tangan jika Bawaslu Fakfak dianggap lamban dalam melakukan proses terkait dengan netralitas Hamzah Almochdar.

"Sebaiknya Bawaslu RI segera mengambil alih sehingga kejadian serupa tidak akan terulang," tegasnya. 

Hamzah Almochdar juga, ujar Fernando, segera diproses sesuai dengan UU No.7 tahun 2017 tentang Netralitas ASN yang dapat diberi sanksi hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

"Pemerintah Provinsi Papua Barat atau Kementerian Dalam Negeri harus mencopot dari jabatannya dan segera menindak yang bersangkutan sesuai dengan UU yang berlaku dengan memberikan sanksi seberat mungkin seperti memberhentikan dari ASN," cetusnya.

Dasar hukum

Perlu digarisbawahi, bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 9 ayat 2 menegaskan Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Selain UU ASN tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga telah mengatur tentang netralitas ASN.

Sementara di dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. 

Sedangkan PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Soal pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dan sanksinya sangat tegas, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.

Kapolri juga perlu turun tangan

Fernando meminta Kapolri Listiyo Sigit Prabowo untuk memberikan instruksi kepada Kapolda Papua Barat dan Kapolres untuk menindaklanjuti kasus Kepala distrik Fakfak Papua Barat.

"Kapolri sebaiknya segera memerintahkan Kapolres Fakfak atau Kapolda Papua Barat agar yang bersangkutan dapat diproses telah melakukan tindak pidana pemilu karena secara jelas dan ada alat bukti telah berpihak kepada salah satu kontestan Pilkada Kabupaten Fakfak yang saat ini sedang menjabat sebagai Bupati Fakfak," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Distrik Kokas Hamzah Almochdar, yang mengajak warga Kokas memilih kembali bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom di Pilkada Fakfak 2024.

Dalam video berdurasi 01 menit 36 detik yang viral di media sosial yang direkam seseorang saat pada acara pemekaran kampung yang berlangsung di Distrik Kokas. 

Hamzah mengatakan, saat ini lampung sudah menyala, jaringan telkom sudah masuk dan hari ini 6 kampung di mekarkan, tinggal yang kamong (masyarakat) mau lagi tetapi Bapa dan Mama (untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan incumben) harus lanjut 5 tahun lagi.

Dalam pernyataannya tersebut, Hamzah Almochdar mengaku sebagai Kepala Distrik Kokas sehingga bila ada wartawan yang mau mencatat (beritakan) pernyataannya tersebut dia persilahkan.

“Kalau ada wartawan yang mau mencatat silakan, ini saya bicara untuk kepentingan negeri, jadi kalau ada saudara-saudara yang kemarin di pihak lain silakan datang untuk bergabung, kalau tidak berani bergabung berarti bapa dan mama bukan orang Kokas. Kalau orang Kokas harus punya rasa terimah kasih. Mari kita bersama – sama bergandengan tangan, menyatukan presepsi kita, menyatukan langkah kita, kita satukan hati kita dengan Bapa Untung Tamsil dan Mama Yohana Dina Hindom untuk lanjutkan 5 tahun ke depan,” ucapnya dalam video viral tersebut.

Menanggapi kampanye Kepala Distrik Kokas saat pemekaran Kampung yang berlangsung di Kokas, Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan, yang dihubungi media ini melalui kontak WhatsAap, membenarkan pihaknya telah mendapatkan video tersebut, Jumat (13/9/2024).

Menurutnya, dengan telah didapatkannya video tersebut maka pihak Bawaslu Kabupaten Fakfak akan segera menindaklanjut untuk memanggil dan memproses Kepala Distrik Kokas sesuai ketentuannya yang berlaku karena dia sebagai ASN tidak netral.

“Bawaslu akan memproses Kepala Distrik Kokas atas pelanggaran netralitas termasuk ASN lainnya yang diketahui tidak netral dan bukti – bukti tersebut sudah ada di Bawaslu Fakfak,” uangkap Arifin.

Intinya lanjut dia, Bawaslu Fakfak tetap melaksanakan proses terhadap Kepala Distrik Kokas Hamzah Almochdar termasuk ASN di Fakfak yang terbukti mendukung salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.

“Keterlibatan ASN di Pilkada Fakfak 2024 yang memberikan dukungan kepada salah satu bapaslon sudah ada bukti – buktinya sehingga mereka akan dipanggil dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan.

Untuk melakukan pemanggilan terhadap Kepala Distrik Kokas yang mendukung salah satu Bapaslon termasuk beberapa ASN Pemkab Fakfak yang terlibat dalam politik praktis maka pada Jumat (13/9/2024) Bawaslu Fakfak mulai lakukan pengkajian.

“Hari ini Bawaslu mulai lakukan pengkajian setelah itu jadwalnya pemanggilan akan ditentukan,” tutur Ketua Bawaslu Fakfak Arifin Takamokan.

Topik:

Kepala Distrik Kokas Hamzah Almochdar