DPR Tunggu Surpres Capim dan Cadewas KPK


Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menunggu surat presiden (surpres) terkait nama-nama calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Pasalnya, hingga saat ini DPR belum juga menerima Surpres tersebut.
"Belum (terima surpres)," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga mengaku belum menerima surpres terkait daftar calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK. Ia mengaku, pihaknya masih menunggu surpres tersebut.
"Sampai sekarang belum, kita nunggu aja," kata Saan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surpres Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana pada Selasa (15/10/2024) mengatakan sesuai Undang-Undang KPK, presiden menyampaikan nama capim dan cadewas KPK sesuai hasil seleksi dari Pansel.
"Surpres tertanggal 15 Oktober 2024. Berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, mengatur bahwa presiden paling lambat 14 hari kerja menyampaikan Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK ke DPR sejak tanggal diterimanya daftar nama dari Pansel. Pansel menyampaikan kepada Presiden tgl 1 Oktober 2024," kata Ari.
Berikut daftar nama 10 calon Pimpinan KPK 2024-2029 yang diusulkan ke Presiden:
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitnah Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto
Berikut daftar nama 10 calon Dewas KPK 2024-2029 yang diusulkan ke Presiden:
1. Benny Jozua Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Elly Fariani
4. Gusrizal
5. Hamdi Hassyarbaini
6. Heru Khresna Reza
7. Iskandar Mz
8. Mirwazi
9. Sumpeno
10. Wisnu Baroto
Tahapan selanjutnya, Presiden akan mengirim nama-nama yang lolos seleksi ke DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.
Topik:
KPK DPR Cadewas KPK Capim KPK