UU Pidana Mati, Pidana Tutupan, Grasi dan KUHP bakal Disusun


Jakarta, MI - Sebanyak empat undang-undang (UU) sebagai bentuk perintah pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bakal disusun pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharief Hiariej saat rapat kerja dengan Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Hal itu sebagai bentuk perintah pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Empat undang-undang itu adalah UU Pidana Mati, UU Pidana Tutupan, UU Grasi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Yaitu, undang-undang tentang pidana mati, undang-undang penyelesaian pidana, undang-undang pidana tutupan, dan Undang-Undang tentang grasi di samping KUHAP yang sempat disinggung," kata Edward.
Sementara itu, Edward mengungkapkan restorative justice disusun sebagai undang-undang oleh Kementerian Polhukam. Namun, akhirnya, UU itu diputuskan akan diintegrasikan dalam KUHAP.
"Kemudian, kedua adalah mengenai restorative justice. Sebetulnya, ada rancangan undang-undang yang berada di kantor Menko Polhukam waktu itu. Tetapi, terakhir pembicaraan kami dengan Menko Polhukam ini mau kami integrasikan ke dalam KUHAP yang memang akan dibutuhkan pelaksanaan KUHP pada 2 Januari 2026," beber mantan Wamenkumham itu.
Seluruh UU hingga Permen Ditinjau Ulang
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementeriannya untuk meninjau ulang seluruh undang-undang (UU) dan aturan turunannya, termasuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen).
"Khsusus kepada faktor regulasi, saya ingin sampaikan kepada bapak ibu sekalian, bahwa yang pertama, Presiden menugaskan kepada kami untuk melakukan upaya review terhadap seluruh undang-undang, peraturan pemerintah, termasuk didalamnya peraturan menteri," kata Supratman dalam raker itu.
Menurutnya, peninjauan ulang seluruh UU hingga Permen itu nantinya akan disinkronisasi supaya bisa sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. "Agar dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi supaya satu langkah dalam menuju Indonesia Emas tahun 2045," kata Supratman.
Di samping itu, Kementerian Hukum tengah melakukan transisi, akibat pemecahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian. Tim transisi ditargetkan merampungkan menyusun seluruh program kerja pada 2025.
Fokus tim transisi hari ini adalah melakukan penataan. Mulai dari regulasi, kelembagaan, program dan anggaran, sumber daya manusia, aset barang milik negara, pengadaan barang dan jasa, serta keuangan.
Saat ini juga Kementerian Hukum tengah dalam proses rekrutmen pegawai negeri sipil. Hal ini merupakan bagian awal untuk menentukan kualitas sumber daya manusia.
"Kami menargetkan dan tim transisi sudah menyampaikan programnya bahwa paling lambat bulan Juni tahun 2025, seluruh kementerian akibat pemecahan atau lahirnya nomenklatur baru itu bisa segera mungkin bisa bekerja dan selesai semua baik dari aisi personil, regulasi, dan lain sebagainya," kata Supratman.
Meski dalam masa transisi, Supratman menjamin layanan publik oleh Kementerian Hukum tetap berjalan normal. "Walaupun ada masa transisi saya pastikan bahwa semua layanan-layanan publik tetap berjalan sebagaimana adanya," kata Supratman.
Topik:
UU Pidana Mati UU Pidana Tutupan UU Grasi KUHP Menteri Hukum PrabowoBerita Terkait

Program Rumah Subisidi Melebihi Target, Presiden Prabowo: Menteri Ara Pekerja Keras!
1 Oktober 2025 01:33 WIB

Soal Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri ke DPR, Istana: Tidak Benar!
13 September 2025 21:20 WIB