Tak Ingin Digugat seperti RUU Omnibus Law Ciptaker, Yasonna Laoly Ingatkan Menkum Tak Kejar Tayang Bahas UU


Jakarta, MI - Tak ingin seperti pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang belakangan kerap digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tidak membahas undang-undang kejar tayang.
Bagi politikus PDIP itu ingin pembahasan undang-undang dilakukan secara mendalam. "Sebagai orang yang sangat berpengalaman di Baleg tentu kita menitipkan kepada pemerintah melalui pak menteri, ke depannya boleh kita katakan cara-cara pembahasan perundang-undangan lebih kita bahas secara mendalam," katanya dalam rapat kerja Komisi XIII dengan Menteri Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Hanya saja, apabila hanya revisi kecil tidak ada masalah dilakukan secara cepat. Saat menjadi menteri Hukum dan HAM 10 tahun di pemerintahan Presiden Joko Widodo sebelumnya. Ada undang-undang dibahas terburu-buru.
"Maka kami menitipkan, saya ikut serta dalam pemerintahan 10 tahun kurang 3 bulan, jadi saya tahu benar soal kejar tayang ini," kata Yasonna seraya mengingatkan Menkum Supratman Andi Agtas.
Tak hanya itu, Yasonna juga mengingatkan ada undang-undang titipan pemerintah kepada DPR. "Juga teman-teman kalau kita mau jujur, titipan-titipan rencana undang-undang dari pemerintah ke DPR, ini kan dibuka aja lah. Karena pak menteri ini mantan ketua baleg, kita sering membahas undang-undang bersama, ada keinginan untuk pembahasan UU ke depannya lebih dalam, tidak kejar tayang karena potensialnya bisa menimbulkan banyak soal," bebernya.
Empat UU akan segera disusun
Sebanyak empat undang-undang akan disusun pada masa pemerintahan Presiden ke-8 Prabowo Subianto ini. Adalah UU Pidana Mati, UU Pidana Tutupan, UU Grasi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Yaitu, undang-undang tentang pidana mati, undang-undang penyelesaian pidana, undang-undang pidana tutupan, dan Undang-Undang tentang grasi di samping KUHAP yang sempat disinggung," kata ujar Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej saat rapat kerja tersebut.
Sementara itu, Edward mengungkapkan restorative justice disusun sebagai undang-undang oleh Kementerian Polhukam. Namun, akhirnya, UU itu diputuskan akan diintegrasikan dalam KUHAP.
"Kemudian, kedua adalah mengenai restorative justice. Sebetulnya, ada rancangan undang-undang yang berada di kantor Menko Polhukam waktu itu. Tetapi, terakhir pembicaraan kami dengan Menko Polhukam ini mau kami integrasikan ke dalam KUHAP yang memang akan dibutuhkan pelaksanaan KUHP pada 2 Januari 2026," demikian Edward.
Dalam kesempatan itu, Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementeriannya untuk meninjau ulang seluruh undang-undang (UU) dan aturan turunannya, termasuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen).
"Khusus kepada faktor regulasi, saya ingin sampaikan kepada bapak ibu sekalian, bahwa yang pertama, Presiden menugaskan kepada kami untuk melakukan upaya review terhadap seluruh undang-undang, peraturan pemerintah, termasuk didalamnya peraturan menteri," kata Supratman.
Menurutnya, peninjauan ulang seluruh UU hingga Permen itu nantinya akan disinkronisasi supaya bisa sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. "Agar dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi supaya satu langkah dalam menuju Indonesia Emas tahun 2045," kata Supratman.
Di samping itu, Kementerian Hukum tengah melakukan transisi, akibat pemecahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian. Tim transisi ditargetkan merampungkan menyusun seluruh program kerja pada 2025.
Fokus tim transisi hari ini adalah melakukan penataan. Mulai dari regulasi, kelembagaan, program dan anggaran, sumber daya manusia, aset barang milik negara, pengadaan barang dan jasa, serta keuangan.
Saat ini juga Kementerian Hukum tengah dalam proses rekrutmen pegawai negeri sipil. Hal ini merupakan bagian awal untuk menentukan kualitas sumber daya manusia.
"Kami menargetkan dan tim transisi sudah menyampaikan programnya bahwa paling lambat bulan Juni tahun 2025, seluruh kementerian akibat pemecahan atau lahirnya nomenklatur baru itu bisa segera mungkin bisa bekerja dan selesai semua baik dari aisi personil, regulasi, dan lain sebagainya," kata Supratman.
Meski dalam masa transisi, Supratman menjamin layanan publik oleh Kementerian Hukum tetap berjalan normal. "Walaupun ada masa transisi saya pastikan bahwa semua layanan-layanan publik tetap berjalan sebagaimana adanya," tandas Supratman.
Topik:
Yasonna Laoly Menteri Hukum Menteri Hukum Supratman Komisi XIII DPR DPRBerita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
9 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
18 jam yang lalu