Hasil Survei Indeks Pengawasan Pemilu: Bawaslu Temukan Tren Ketidakpatuhan Prosedur Penyusunan Daftar Pemilih


Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan pada tahapan penyusunan daftar pemilih di Pemilu 2024.
Pada saat proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit), Bawaslu mengidentifikasi terdapat sepuluh tren ketidakpatuhan prosedur dan delapan masalah faktual.
Menurut survei Indeks Pengawasan Pemilu yang diterbitkan Akademi Pemilu dan Demokrasi Indonesia (APDI), sepuluh masalah ketidakpatuhan prosedur tersebut karena adanya delapan masalah faktual di lapangan.
Pertama, terdapat Pantarlih yang masih belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan Coklit.
Kedua, permasalahan distribusi logistik Coklit, misal stiker Coklit.
Ketiga, aplikasi e-Coklit sering bermasalah.
Keempat, kendala cuaca berupa hujan besar hingga banjir yang menghambat proses Coklit.
Kelima, Pantarlih yang berhalangan melaksanakan Coklit dikarenakan sedang sakit.
Keenam, pemilih terpisah dari data Kartu Keluarga Induk dan masuk di TPS lain.
Ketujuh, daftar pemilih Formulir Model A Daftar Pemilih yang tidak sesuai dengan penempatan TPS.
Kedelapan, masih ditemukannya data warga yang telah meninggal akan tetapi masih tercatat sebagai pemilih.
Pada saat penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional, Bawaslu menyampaikan delapan isu krusial dan tujuh saran perbaikan dalam Rapat Pleno Penetapan DPT.
Terhadap hal tersebut, Bawaslu menyampaikan enam saran perbaikan kepada KPU.
Pertama, KPU perlu melakukan pencermatan terhadap validitas data pemilih berdasarkan hasil pengawasan.
Kedua, KPU di setiap tingkatan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada pihak yang berwenang untuk mendapat bukti dokumen autentik.
Ketiga, KPU mengumumkan DPT di lokasi khusus sesuai lokasi khusus TPS di lokasi khusus tersebut.
Keempat, KPU melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non KTP-el.
Kelima, KPU wajib melakukan pencermatan dan menyiapkan dasar hukum teknis terhadap pemilih di IKN agar hak pilihnya tetap terlindungi.
Keenam, KPU perlu melakukan langkah lebih lanjut untuk menindaklanjuti beberapa temuan hasil pengawasan dimaksud.
Terkait pengawasan penyusunan daftar pemilih, Bawaslu perlu memiliki aplikasi pengawasan sehingga memudahkan dalam proses validasi, kecermatan pelaporan dan evaluasi, serta menjaga keamanan data hasil pengawasan.
Topik:
Bawaslu survei indeks pengawasan pemilu