PKS Minta MK Hapus Juga Ambang Batas Pilkada


Jakarta, MI - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid angkat suara. Terkait diterimanya Judicial Riview (JR) terkait ambang bagas Pemilihan Presiden (Pilpres). Mantan Ketua MPR RI itu mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan serupa sebelumnya.
“Setelah sebelumnya banyak pihak termasuk @PKSejahtera mengajukan JR ke MK terkait PT 20%, akhirnya #MKRI mengabulkan. Kami dukung,” kata Hidayat Nur Wahid dikutip Monitorindonesia.com dari unggahannya di X, Jumat (3/1/2025).
Meski begitu, ia menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) mestinya konsisten. Bukan hanya ambang batas Pilpres, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga mesti dihapuskan.
“Dan agar konsisten dengan argumen MK, mestinya treshold terkait Pilkada juga dihapuskan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti Pilpres dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang dilaksanakan serentak. Menurutnya itu inkonstitusional. “Pilpres & Pileg serentak juga dikoreksi karena tidak sesuai dengan Konstitusi,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dinyatakan inkonstitusional.
Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (2/1/2024).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.
"Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional," kata Suhartoyo.
Topik:
MK PKS Ambang Batas PilkadaBerita Sebelumnya
NasDem Sebut Putusan MK Hapus Presidential Threshold Berbahaya: Mereka Bukan Pembuat UU!
Berita Selanjutnya
Prof Jimly Menyoal Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres
Berita Terkait

Soroti 24 Daerah PSU Pilkada 2024, DPR Minta DKPP Periksa Aduan ke KPU dan Bawaslu
27 Februari 2025 20:25 WIB

24 Daerah PSU Pilkada 2024, DPR Nilai KPU dan Bawaslu Sengaja Lalai hingga Negara Tekor Rp 1 Triliun
27 Februari 2025 20:07 WIB

Tak Cukup Dievaluasi, KPU dan Bawaslu Harus Tanggung Jawab Atas Tekornya Keuangan Negara Rp 1 Triliun
27 Februari 2025 19:53 WIB

Saksi Ahli Nilai KPU Barito Utara Menyimpang di Sidang Sengketa Pilkada, Pakar: Kesimpulan Cermat
17 Februari 2025 18:29 WIB