Prof Jimly Menyoal Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres


Jakarta, MI - Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie turut mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Alhamdulillah, akhirnya, MKRI mengabulkan permohonan PUU menghapus ketentuan mengenai ambang batas capres 20% untuk pemilu 2029 yad,” kata mantan Ketua MK itu dikutip Monitorindonesia.com dari unggahannya di X, Jumat (3/1/2025).
Menurut Jimly, putusan tersebut adalah hadiah tahun baru. Kebijakan yang mencerahkan bagi demokrasi. “Ini kado tahun baru 2025 yang mencerahkan bagi kualitas demokrasi kita di masa mendatang,” lanjutnya.
Adapun syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dinyatakan inkonstitusional.
Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (2/1/2024).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.
Topik:
MK Jimly Putusan MK ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden