DPR Nilai Zakat Tak Seharusnya Danai Makan Bergizi Gratis


Jakarta, MI - Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menilai zakat disebut tidak seharusnya digunakan untuk mendanai program makan bergizi gratis (MBG).
"Zakat tidak seharusnya menjadi sumber pendanaan untuk program yang cakupannya begitu luas dan belum tentu sepenuhnya relevan dengan asnaf yang diamanatkan," kata Selly, Kamis (16/1/2025).
"Kami mengajak semua pihak untuk terus mendukung program-program pemenuhan gizi masyarakat dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis kebijakan yang komprehensif," tambahnya.
Menurutnya, penggunaan zakat sebagai sumber pendanaan program MBG memerlukan kehati-hatian. Mengingat, zakat memiliki aturan baik secara syariat maupun regulasi nasional.
Ia mengatakan zakat adalah instrumen ibadah yang ditentukan penggunaannya secara spesifik sesuai syariat, yakni untuk delapan golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60.
Penggunaan zakat harus tetap menjaga keadilan dan sesuai dengan prinsip syariat Islam.
"Maka dari itu, meskipun program makan bergizi gratis memiliki tujuan yang baik, penggunaannya dari dana zakat harus benar-benar dipastikan menyasar golongan yang berhak, seperti fakir dan miskin, tanpa melanggar ketentuan agama," katanya.
Di sisi lain, pengelolaan zakat di Indonesia sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam aturan tersebut, zakat dikelola oleh lembaga yang memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan prinsip syariat dan perundang-undangan.
"Usulan seperti ini harus melalui kajian mendalam agar tidak terjadi penyimpangan atau penafsiran yang melampaui batas kewenangan. Fondasi hukumnya harus terbangun terlebih dahulu. Jangan sampe abuse of power dalam kewenangannya," bebernya.
Lebih lanjut, Selly menilai program MBG adalah tanggung jawab bersama yang seharusnya menjadi bagian dari kebijakan sosial dan anggaran negara.
Ia mengatakan pendanaan program semacam ini lebih tepat jika bersumber dari APBN, corporate social responsibility (CSR), atau sumber dana lain yang lebih fleksibel dalam penggunaannya.
Sehingga tidak mengganggu fungsi utama zakat sebagai bagian dari ibadah dan hak mustahik.
"Kami percaya bahwa solusi terbaik adalah mengoptimalkan sinergi antara pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat untuk menciptakan pendanaan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan prinsip syariat dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Topik:
Zakat DPR Makan Bergizi GratisBerita Sebelumnya
Anindya Bakrie Resmi Jadi Ketua Umum Kadin 2024-2029
Berita Selanjutnya
Tolak Ide Dana Zakat Biayai MBG, Irma NasDem Usul Pakai Dana Cukai Rokok
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
13 jam yang lalu

Menkes Budi Ungkap Sejumlah Faktor Penyebab Keracunan MBG: Bakteri Hingga Bahan Kimia
16 jam yang lalu