Tantang Kabinet Prabowo Bongkar Kasus Pagar Laut, Mahfud: Tak Perlu Tutupi dengan Alasan Demi Marwah Institusi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Januari 2025 00:20 WIB
Mahfud Md dan Prabowo Subianto saat menjadi menteri di Kabinet Joko Widodo (Foto: Dok/Ant)
Mahfud Md dan Prabowo Subianto saat menjadi menteri di Kabinet Joko Widodo (Foto: Dok/Ant)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolkam), Mahfud MD menantang para menteri kabinet Prabowo untuk membongkar kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Jika para menteri memang tidak terlibat, seharusnya pengusutan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan tuntas. Sosok yang harus bertanggungjawab atas pagar laut tersebut, kata dia adalah aktor intelektual, pelaku dan peserta yang memiliki niat ikut terlibat.

“Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU (pagar) laut tak harus takut. Yang bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku dan peserta yang ada niat,” tulis Mahfud dalam akun X  @mohmahfudmd dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (29/1/2025).

“Yang bertanggungjawab secara pidana adalah pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang. Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri, kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi."

“Serahkan mereka yang melanggar hukum, (bawa) bukti-buktinya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi,” imbuh Mahfud.

Sepele

Mahfud telah mengatakan bahwa kasus pagar laut Tangerang itu bukanlah persoalan sepele. Pasalnya, kata dia sebelumnya bahwa dalam perkara itu terkandung penyelewengan hukum seperti dugaan pembuatan sertifikat ilegal hingga dugaan kolusi dan korupsi.

Hal tersebut  jelas-jelas terlihat nyata, terlebih panjang pagar laut Tangerang itu, menurut Mahfud tidak main-main. Panjang pagar laut Tangerang mencapai 30,16 kilometer atau setengah panjang dari jalan tol Jagorawi. “Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar.”

“Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?” timpal Mahfud.

Menurutnya, langkah yang dilakukan pemerintah baru bersifat hukum administrasi. Pencabutan pagar laut Tangerang ini juga bagian dari aksi teknis di lapangan. 

Justru, mengapa pengusutan hukum tidak dilakukan dengan jelas. Mahfud menilai ada kejanggalan terkait dengan kasus pagar laut Tangerang ini.

“Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,” tukas Mahfud.

Topik:

Prabowo Mahfud Md Pagar Laut